Banner 250 x 200

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

|

Bismillah....


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah.

Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.

"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)".

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri".

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang.

Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur'an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal lainnya.

[ As'illah Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]



Read More......

UTAMAKAN MENIKAH

|

Bismillah....


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada suatu kebiasaan yang sudah meyebar, yaitu adanya gadis remaja atau orang tuanya menolak orang yang melamarnya, dengan alasan madih hendak menyelesaikan studinya di SMU atau di Perguruan Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam beberapa tahun. Apa hukumnya ? Apa nasihat Syaikh bagi orang-orang yang melakukannya, bahkan ada wanita yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum menikah ?

Jawaban.
Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya". [Muttafaq 'Alaih]

Sabda beliau juga.

"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan putrimu), jika tidak niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini". [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, dengan sanad Hasan]

Sabda beliau lagi.

"Artinya : Kawinkanlah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-umat lain dengan jumlah kalian pada hari kiamat kelak".

Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti terpalingnya pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal), menjaga kesucian kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.

Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Dekat

[Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Majalah Al-Da'wah, edisi 117]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Read More......

Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar

|

Bismillah....


Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?

Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya". [An-Nur : 32]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah".[1]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.

"Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi". [Riwayat Bukhari]

Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar "mengajarkan beberapa surat Al-Qur'an kepada calon istri".

Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik".[Al-Ahzab : 21]

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.

Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari'at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.

Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

[Kitabud Da'wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi " Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah". Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.

Read More......

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN)

|


Bismillah....
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6]

Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11]

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Read More......

SHALAT ISTIKHARAH

|

bismillah....


Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan umatnya agar mereka memohon pengetahuan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segala urusan yang mereka alami dalam kehidupan mereka, dan supaya mereka memohon kebaikan didalamnya. Yaitu, dengan mengajarkan kepada mereka shalat istikharah sebagai pengganti bagi apa yang biasa dilakukan pada masa jahiliyyah, berupa ramal-meramal, memohon kepada berhala dan melihat peruntungan.

Shalat ini adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits berikut.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita ; ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan istikharah kepada kami dalam (segala) urusan, sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda.

“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan hendaklah dia mengucapkan : (‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan aku memohon karunia-Mu yang sangat agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak kuasa sama sekali, Engkau mengetahui sedang aku tidak, dan Engkau Mahamengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan langsung urusan yang dimaksud) lebih baik bagi diriku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku” –atau mengucapkan : “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka tetapkanlah ia bagiku dan mudahkanlah ia untukku. Kemudian berikan berkah kepadaku dalam menjalankannya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akhir urusanku” –atau mengucapkan: “Baik dalam waktu dekat maupun yang akan datang-, maka jauhkanlah urusan itu dariku dan jauhkan aku darinya, serta tetapkanlah yang baik itu bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku orang yang ridha dengan ketetapan tersebut), Beliau bersabda : “Hendaklah dia menyebutkan keperluannya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [1].

Dapat saya katakan, di dalam hadits tersebut terdapat beberapa manfaat yang dapat dipetik, yaitu.

Pertama : Di dalam hadits ini, shalat istikharah disyariatkan. Dan di dalamnya juga, shalat istikharah terkesn wajib. [2]

Kedua ; Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa shalat istikharah itu disyariatkan dalam segala urusan, baik urusan itu besar maupun kecil, penting maupun tidak

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :”Shalat istikharah itu disunnatkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits shahih ini’ [3]

Juga perlu saya katakan, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunatkan dan meninggalkan yang makruh tidak perlu shalat istikharah

Memang benar, shalat istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnat yang harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas. [4]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :”Shalat istikharah ini mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber masalah besar?” [5]

Ketiga : Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa shalat istikharah itu dua rakaat di luar shalat wajib

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :”Yang tampak bahwa shalat istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat shalat sunnat rawatib, tahiyatul masjid, dan shalat-shalat sunnat lainnya. [6]

Perlu saya katakan, maksudnya –wallahu a’lam- jika ada keinginan untuk melakukan suatu hal, maka hendaklah segera mengerjakan shalat istikharah ini. Dan menurut lahiriyah ungkapan Imam An-Nawawi rahimahullah, sama saja shalat itu diniati dengan niatkan istikharah maupun tidak. Dan itu juga yang tampak pada lahiriyah hadits.

Al-Iraqi mengemukakan : jika keinginan melakukan sesuai itu muncul sebelum mengerjakan shalat sunnat rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan shalat dengan tidak berniat untuk beristikharah, kemudian setelah shalat muncul keinginan untuk memanjatkan do’a istikharah, maka secara lahir, hal tersebut sudah mencukupi. [7]

Keempat : Di dalamnya disebutkan : “Istikharah itu tidak bisa dilakukan pada saat ragu-argu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu. Dan, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut”.

Dan jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, maka hendaklah dia memilih salah satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan tersebut. dan setelah istikharah, dia biarkan semua berjalan apa adanya. Jika baik, mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan padanya dan memberikan berkah kepadanya dalam hal tersebut. Dan jika tidak, mudah-mudahan Dia memalingkan dirinya dari hal tersebut serta memudahkan kepada yang lebih baik dengan seizin-Nya yang Mahasuci lagi Mahatinggi.

Kelima : Selain itu, di dalamnya juga terkandung pengertian, tidak ada penetapan bacaan surat atau beberapa ayat tertentu pada kedua rakaat tersebut setelah bacaan Al-Fatihah. [8]

Keenam : Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa pemilihan itu terlihat dengan dimudahkannya urusan itu dan diberikannya berkah padanya. Dan jika tidak demikian, maka orang yang beristikharah itu akan dipalingkan darinya dan diberikan kemudahan padanya untuk memperoleh kebaikan dimana pun kabaikan itu berada.

Ketujuh : Selain itu, jika seorang muslim mengerjakan shalat istikharah, maka akan terlihat apa yang dia inginkan, baik dadanya lapang atau tidak. [9]

Az-Zamlakani mengatakan :”Jika seseorang mengerjakan shalat istikharah dua rakaat untuk suatu hal, maka hendaklah setelah itu dia melakukan apa yang tampak olehnya, baik hatinya merasa senang maupun tidak, karena padanya kebaikan itu berada sekalipun jiwanya tidak menyukainya”. Lebih lanjut, dia mengatakan, “Di dalam hadits tersebut tidak ada syarat adanya kesenangan diri’ [10]

Kedelapan : Saat pemanjatan do’a istikarah itu berlangsung setelah salam. Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan keras untuk melakukan sesuatu, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat di luar shalat wajib, dan hendaklah dia mengucapkan ..”

Karena lahiriyahnya do’a itu dipanjatkan setelah mengerjakan shalat dua rakaat, yaitu setelah salam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa do’a istikharah itu dipanjatkan sebelum salam. [11]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat yang di antaranya adalah di dalam Kitaabut Tahajjud, bab Maa Jaa-a fi Tathawwu Matsna Matsna (no 1162). Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/250-251)
[2]. Nailul Authaar (III/88) dan juga kitab, Tuhfatudz Dzaakiriin (hal. 134)
[3]. Al-Adzkaar (III/355 –dengan syarah Ibnu Allan)
[4]. Fathul Baari (XI/184)
[5]. Idem
[6]. Al-Adzkaar (III/354 –dengan syarah Ibnu Allan)
[7]. Beliau nukil dalam kitab Nailul Authar (III/88). Namun, pendapat tersebut ditentang oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab, Fathul Bari (XI/185), di mana dia mengatakan, ‘Dapat dikatakan, jika dia berniat mengerjakan shalat tersebut dan shalat istikharah secara bersamaan, maka hal tersebut dibolehkan. Berbeda jika dia tidak berniat sebelumnya dan terpisah dari shalat tahiyatul masjid misalnya. Sebab, yang dimaksudkan dengan shalat istikharah di sini adalah pemanfaatan kesempatan untuk berdo’a. Dan yang dimaksud dengan shalat istikharah adalah dikerjakannya shalat yang disertai dengan bacaan do’a setelahnya atau pada saat shalat itu dikerjakan. Dan terlalu jauh untuk dipenuhi bagi orang yang mengajukan permintaan setelah shalat. Karena lahiriyah hadits tersebut, hendaknya shalat dan do’a itu dilakukan setelah adanya keinginan.

Dapat saya katakan, bahwa lahiriyah khabar ini tidak terdapat pensyaratan tentang penetapan dua rakaat. Yang jelas, kedua rakaat itu bukan shalat fardhu. Jika seorang muslim menginginkan sesuatu, lalu dia mengerjakan dua rakaat shalat rawatib Zhuhur misalnya, lalu setelahnya dia membaca do’a istilkharah, maka telah tercapai apa yang dikerjakannya itu, dan itu lahiriyah yang tampak, sebagaimana yang telah dikupas oleh Imam An-Nawawi dan Al-Iraqi terdahulu. Wallahu ‘alam.
[8]. Di dalam kitab Al-Adzkaar, (III/354 –dengan syarah Ibnu Allan), Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di dalam kedua rakaat tersebut dibaca surat Al-Kaafiruun dan surat Al-Ikhlas.
Al-Iraqi mengatakan : “Saya tidak mendapatkan satu pun dari beberapa jalan hadits ini tentang penetapan bacaan dalam kedua rakaat shalat istikharah, tetapi apa yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi sudah tepat ..’ Syarh Al-Adzkaar, Ibnu Allan(III/345).
Dapat saya katakan, ketetapan tersebut tidak disebutkan pada pensyariatan dan penetapan. Wabillahit taufiq
[9]. Hal ini jelas berbeda dengan Imam An-Nawawi saat dia mengatakan :”Dan jika dia mengerjakan shalat istikharah, maka setelahnya, dadanya akan terbuka lebar untuknya”. Al-Adzkaar (III/355-356 –dengan syarah Ibnu Allan-). Dan dia telah bersandar pada hadits dhaif jiddan dalam hal tersebut. Fathul Baari (XI/187).
Dan Al-Izz bin Abdis Salam telah mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh An-Nawawi, bahwa orang yang beristikharah itu akan berjalan kepada apa yang dikehendaki, baik dirinya terbuka untuk itu atau tidak. Al-Iraqi menarjih fatwa tersebut dan menolak pendapat Imam An-Nawawi. Dan dia disetujui oleh Ibnu Hajar. Syarh Al-Adzkaar li Ibni Allan III/357.
[10]. Thabaqaat Asy-Syafi’iyyah, At-Taaj Ibnus Subki (IX/206)

Read More......

Syariat Islam Mengenai Cinta & Menikah Tanpa Cinta

|

Bismillah......


Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya. Sebagaimana Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendir , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21)

Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor, karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya. Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram. Cinta mengandung segala makna kasih sayang, keharmonisan, penghargaan dan kerinduan, disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka, lapang dan sempit.

Cinta Adalah Fitrah Yang Suci
Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.

Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.

Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.

Menikah Tanpa Cinta
Adakalanya sebuah pernikahan terjadi tanpa dilandasi oleh cinta. Mereka berpendapat bahwa cinta itu bisa muncul setelah pernikahan. Islam memandang bahwa faktor ketertarikan merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja.Islam melarang seorang wali menikahkan seorang gadis tanpa persetujuannya dan menghalanginya untuk memilih lelaki yang disukainya seperti yang termuat dalam Al Qur’an dan Al Hadist

Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya” (QS. Al Baqarah: 232)

“Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu , bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam , lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka , lalu Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam memberikan hak kepadanya untuk memilih” (HR Abu Daud)

Karena yang menjalani sebuah pernikahan adalah kedua pasangan itu bukanlah wali mereka.

Selain itu seorang yang hendak menikah hendaknyalah melihat dahulu calon pasangannya seperti termuat dalam hadist: “Apabila salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka tidaklah dosa atasnya untuk melihatnya, jika melihatnya itu untuk meminang, meskipun wanita itu tidak melihatnya” (HR. Imam Ahmad)

Memang benar dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah tanpa didasari cinta bisa mempertahankan pernikahannya. Tapi apakah hal ini selalu terjadi, bagaimana bila yang terjadi adalah sebuah neraka pernikahan, kedua pasangan saling membenci dan saling mencaci maki satu sama lain. Sebuah pernikahan dalam islam diharapkan dapat memayungi pasangan itu untuk menikmati kehidupan yang penuh cinta dan kasih sayang dengan mengikat diri dalam sebuah perjanjian suci yang diberikan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala. Karena itulah rasa cinta dan kasih sayang ini sudah sepantasnya merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum kedua pasangan mengikat diri dalam pernikahan. Karena inilah salah satu kunci kebahagian yang hakiki dalam mensikapi problematika rumah tangga nantinya.



Read More......

Terapi Air Putih

|

Bismillah.....


Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kita air yang banyak dan gratis. Tanpa mengeluarkan uang untuk obat-obatan, tablet, suntikan, diagnosa, upah dokter,dll. Hanya minum air minum, penyakit di bawah ini bisa disembuhkan. Anda tak akan percaya sebelum melakukannya. Di bawah ini daftar penyakit yang dapat disembuhkan oleh terapi ini:

1. Sakit Kepala
2. Asma
3. Hosthortobics
4. Darah Tinggi
5. Bronchitis
6. Kencing Manis
7. Kurang Darah
8. TBC
9. Paru-paru
10. Penyakit Mata
11. Rematik
12. Radang Otak
13. Lumpuh
14. Batu Ginjal
15. Haid Tidak Teratur
16. Kegemukan
17. Penyakit Saluran Kencing
18. Leukimia
19. Radang/Sakit Persendian
20. Kelebihan Asam Urat
21. Kanker Peranakan
22. Radang Selaput Lendir
23. Mencret
24. Kanker Payudara
25. Gangguan Jantung
26. Disentri
27. Radang Tenggorokan
28. Mabuk, Pusing, Gamang
29. Ambeien
30. Sembelit
31. Batuk

Bagaimana Air Minum Itu Bekerja?

Meminum air minum biasa dengan metode yang benar, memurnikan tubuh manusia. Hal itu membuat usus besar bekerja dengan lebih efektif dengan cara membentuk darah baru, dalam istilah medis dikenal sebagai aematopaises. Bahwa mucousal fold pada usus besar dan usus kecil diaktifkan oleh metode ini, merupakan fakta tak terbantah,
seperti teori yang menyatakan bahwa darah segar baru diproduksi oleh mucousal fold ini. Bila usus bersih, maka gizi makanan yang dimakan beberapa kali dalam sehari akan diserap dan dengan kerja mucousal fold, gizi makanan itu diubah menjadi darah baru.

Darah merupakan hal paling penting dalam menyembuhkan penyakit dan memelihara kesehatan, dan karena itu air hendaknya dikonsumsi dengan teratur.

Bagaimana Melakukan Terapi Air ini ?

Pagi hari ketika anda baru bangun tidur (bahkan tanpa gosok gigi terlebih dahulu) minumlah 1.5 liter air, yaitu 5 sampai 6 gelas. Lebih baik airnya ditakar dahulu sebanyak 1.5 liter. Ketahuilah bahwa nenek moyang kami menamakan terapi ini sebagai "usha paana chikitsa".

Setelah itu anda boleh mencuci muka. Hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa jangan minum atau makan apapun satu jam sebelum dan sesudah minum 1.5 liter air ini. Juga telah diteliti dengan seksama bahwa tidak boleh minum minuman beralkohol pada malam sebelumnya. Bila perlu, gunakanlah air rebus atau air yang sudah disaring.

Apakah mungkin Minum 1.5 Liter Air Sekaligus?

Untuk permulaan, mungkin akan terasa sulit meminum 1.5 liter air sekaligus, tapi lambat laun akan terbiasa juga. Mula-mula, ketika latihan, anda boleh minum 4 gelas dulu dan sisanya yang 2 gelas diminum dua menit kemudian. Awalnya anda akan buang air kecil 2 sampai 3 kali dalam satu jam, tapi setelah beberapa lama, akan normal kembali. Menurut penelitian dan pengalaman, penyakit-penyakit berikut diketahui dapat disembuhkan dengan terapi ini, dalam waktu seperti tertulis di bawah ini:

Sembelit - 1 Hari
TBC Paru-Paru - 3 Bulan
Kencing Manis - 7 Hari
Asam Urat - 2 Hari
Tekanan Darah - 4 Minggu
Kanker - 4 Minggu

Catatan :
Disarankan agar penderita radang / sakit persendian dan rematik melaksanakan terapi ini tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan malam satu jam sebelum makan-selama satu minggu, setelah itu dua kali sehari sampai penyakitnya sembuh.

Kami mohon dengan sangat, metode di atas dibaca dan dipraktekkan dengan seksama. Sebar luaskanlah pesan ini kepada teman-teman, sanak saudara dan tetangga karena hal ini merupakan persembahan pada kemanusiaan. Dengan rahmat Tuhan, setiap orang hendaknya menjalani hidup sehat

" BILAMANA ANDA BERPARTISIPASI DALAM PENEBARAN INFORMASI INI ANDA BAGAIKAN SEORANG DOKTER YANG TELAH MENYEMBUHKAN BERIBU-RIBU BAHKAN BERJUTA-JUTA MANUSIA "
sumber: www.fajrifm.com

Read More......
Banner 250 x 200
 

©2009 AL-IKHWAH MEDIA | Template Blue by TNB