Banner 250 x 200
Tampilkan postingan dengan label Dunia Akhwat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Akhwat. Tampilkan semua postingan

Titian Surga Dunia

|


Mencari tambatan hati bukanlah perkara mudah.
Perlu pertimbangan, trik dan jurus ampuh untuk memperolehnya.
Bila salah memilih, jangan harap surga dunia yang kita dapat.



Islam membimbing umatnya dalam membentuk keluarga yang sakinah dengan cara rinci dan pasti, agar setiap keluarga muslim yang terbentuk secara islami itu, dapat dengan mudah melaksanakan agamanya pada seluruh aspek kehidupan.

Sakinah sendiri berasal dari bahasa Arab yang bermakna ketenangan/kebahagian. Maka keluarga sakinah dapat berarti keluarga yang berbahagia. Untuk membentuk "keluarga yang sakinah" dibutuhkan adanya mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) dari Allah Ta’ala. Mawaddah adalah suatu rasa ketertarikan kepada seseorang yang dapat memuaskan harapan dan keinginannya, sedangkan rahmah (kasih sa-yang) adalah rasa yang timbul karena adanya hubungan dan pengertian untuk melindungi seseorang dari hal-hal yang tidak menyenangkan.

Maka untuk menumbuhkan rasa mawaddah dan rahmah ketika membentuk keluarga sakinah, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memberikan bimbingan untuk itu. Seorang muslim dan musli-mah dalam upaya membentuk keluarga yang sakinah haruslah memperhatikan dan mengikuti bimbingan Islam, agar tujuan dari perkawinan tersebut tercapai.

Allah Ta’ala telah mengisyaratkan cara memilih pasangan hidup dalam firman-Nya : "Kawinilah (nikahilah) oleh kalian wanita-wanita yang baik bagi kalian" (QS. An Nisaa: 3).

Abu Hurairah radiyallahu 'anhu meriwayatkan hadist dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk mengawini wanita yang mempunyai dasar agama (yang islami); "Wanita itu dinikahi karena empat sebab; karena hartanya, karena ke-turunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah oleh-mu karena dasar agamanya niscaya usahamu akan beruntung! (HR. Bukhary, Muslim dan Abu Daud). Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang baik adalah wanita yang mempunyai dasar agama (Islam) yang kuat. Ketinggian nilai seorang wanita yang baik diukur sejauh mana pemahaman agama yang dimiliki dan dihayatinya.

Adapun keterangan sifat wanita yang baik, yaitu sebagaimana hadist yang diriwayatkan dalam sebuah kitab Kanzul Ummal dari Baihaqy; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya; "Siapakah wanita yang terbaik? Lalu beliau menjawab; "Wanita yang menyenangkan bila dipandang suaminya, patuh bila diperintah suami dan tidak pernah mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak suami-nya ". Itulah wanita yang shalihah, yang menjadi harapan kaum mukminin untuk memilihnya menjadi pasangan hidup dalam membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dunia itu kesenangan dan kesenangan yang terbaik adalah wanita (isteri) yang shalihah"

Agama Allah yang mulia ini menuntun kaum pria untuk memilih calon isteri yang shalihah dan menjadikan isteri yang Allah Ta’ala amanahkan kepadanya menjadi wanita yang shalihah. Ini adalah suatu amanah Allah yang harus dapat diwujudkan. Dan wanita juga dituntun agar membentuk diri menjadi wanita yang shalihah, menjadi permata dunia, mutiara manikam ditengah lumpur kelam dunia fana.

Malam Pertama Syuraih

Syuraih bercerita kepada Sya'bi tentang awal pernikahannya dengan seorang wanita Bani Tamim; "Kalau sekiranya engkau menyaksikan aku, wahai Sya'bi. Bagaimana dia menghadapku dan masuk ke ruanganku, pada waktu itu aku mengatakan kepadanya; "Sesungguhnya bagian dari yang disunnahkan apabila seorang wanita masuk untuk pertama kali kepada suaminya adalah seorang suami disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua raka'at, berdo'a memohon kepada Allah Ta’ala untuk kebaikan isterinya dan memohon perlindungan dari keburukan perilakunya”.

Ketika aku mengambil air wudhu, diapun turut serta. Aku melakukan shalat dua raka'at dan dia pun melakukan hal yang sama. Ketika aku telah selesai melakukan shalat dia menghampiriku dan mengambil bajuku. Lalu dia memakaikanku selimut yang diharumi dengan minyak za'faran.

Dikala rumah sudah lengang, aku menghampirinya lalu aku ulurkan kedua lenganku untuk meraihnya, diapun berkata; “Ya Aba Umayyah, bersabarlah secara tertib. Segala puji bagi Allah, aku memohon pertolongan-Nya. Shalawat serta salam bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan keluarga-nya. Aku ini adalah wanita yang masih asing, yang tidak mempunyai pengetahuan tentang perilaku yang harus aku lakukan padamu.

Maka untuk itu, aku mohon engkau menjelaskan kepadaku tentang apa saja yang engkau sukai, agar aku dapat me-lakukannya untukmu. Dan apa saja yang engkau tidak sukai, agar aku dapat menghindarinya. Karena engkau adalah orang yang punya keluarga bersama kaummu, sedangkan aku pun seperti itu pula bersama kaumku. Akan tetapi takdir ketentuan Ilahi telah berlaku dan aku telah menjadi milikmu maka aku mohon kepadamu berbuatlah kepadaku sesuai yang Allah perintahkan kepada-mu. Menggauliku dengan ma'ruf (baik) atau memisahkanku dengan ihsan (kebaikan). Demikian kalimat yang kuucapkan dan aku mohon ampun kepada Allah untuk diriku, juga untuk kamu dan semua kaum muslimin”
.

Wahai Sya'bi...

Hal itu telah memaksaku untuk memberikan khutbah jawaban, lalu aku pun mengatakan; “Segala puji bagi Allah Ta'ala. Aku memohon pertolongan kepada-Nya. Shalawat serta salam untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan keluarganya. Sebagaimana yang telah engkau katakan dengan beberapa kalimat tadi, bila engkau tetap berada dalam kalimat tersebut maka engkau telah menjadi bagian diriku. Sedangkan bila engkau menyalahinya, maka kata-kata tersebut akan menjadi tuntutan bagimu. Aku jelaskan bahwa yang aku senangi adalah…(ini-ini), dan yang tidak aku senangi adalah…(ini-ini). Dan apa saja yang engkau lihat kebaikan yang ada padaku, maka engkau kembangkanlah. Dan apa saja yang engkau lihat keburukan yang ada pada diriku, engkau tutupi-lah!!"

Maka aku pun bermalam pengantin dengannya, Wahai Sya'bi, Itu adalah suatu malam yang sangat menyenang-kan. Aku hidup dengannya sepanjang masa tak pernah aku menyaksikan sesuatu yang tidak aku senangi".

Read More......

Putri Islami Pengikut Sunnah Nabi

|


Ternyata Engkau sesosok wanita, wanita yang di muliakan di saat jutaan wanita dihinakan didalam kubangan hawa nafsu setan. Ketika para wanita berbangga mengumbar syahwatnya,engkau tampil mempesona dengan syariat jilbabNya. Engkaulah anugerah Ilahi bagi seluruh wanita di bumi ini. Dirimu adalah karunia yang tak terkira yang menjadi contoh di alam nyata dan realita.

Putri Islamiku…

Engkaulah permata yang menyibakkan cahaya menghiasi indahnya fatamorgana dunia. Perangaimu adalah akhlaq wanita-wanita teladan yang menjaga kehormatan. Pribadimu adalah pancaran dari beningnya sabda junjungan. Dan jiwa-jiwamu adalah jiwa pendidik da'i teladan dan mujahid militan.

Engkaulah yang tetap mekar bagai indahnya mawar disaat kehormatan wanita mulai tercemar. Dirimulah yang senantisasa mewangi disaat harga diri wanita dibusukkan nafsu birahi.Ya..Engkaulah yang tetap kokoh perkasa disaat para wanita tersungkur hancur dikubang zina.

Engkaulah yang tak berkutik disaat godaan setan mode mulai berbisik. Tetap teguh bertahan dengan jilbab pilihan diantara ratusan mode pakaian yang melucuti kehormatan. Semua ocehan tak kau pedulikan demi menggapai ridha Ar-Rahman. Semoga Allah menjadikan Engkau penghuni surga yang indah nan bertaman.

Putri Islamiku…

Pintu–pintu zina itu kini terbuka dengan lebar. Terbuka di belakang,depandan samping kanan kirimu. Jebakan–jebakannya dipasang disepanjang perjalanan. Dan perangkapnya dipoles penuh menggoda bagi jiwa untuk selalu mengikutinya. Para wanita penzina telah diangkat jadi idola. Dimuliakan bagai permaisuri para raja. Kehadirannya disambut meriah bagai tamu kehormatan yang dipuja dan ditunggu kedatangannya. Dan ulah bejatnya tontonan laris menjadi koleksi dikalangan kawula muda.

Tempat-tempat zina pun kini telah dilegalkan terang-terangan. Hubungan gelap dikamerakan jadi tontonan. Sedangkan para pelacur menjadi penghibur jiwa yang futur.

Tak ada lagi keharuman harga diri dimata para biduanita yang menggadaikan kehormatannya.Tak ada lagi kesucian diri ditangan para penzina yang menjual diri di ranjang nista. Telah hilanglah masa depan generasi harapan di tangan para penzina yang menyesatkan pemuda islam. Merekalah yang hidup demi setetes mani dengan menggadaikan balasan di kubur dan akhirat nanti. Merekalah yang bergelut dengan syahwat dan tak peduli dengan akhlaq yang bejat merusak umat.

Putri Islamiku…

Masih adakah kebanggan dengan wanita-wanita barat yang kafir dengan syariat? Masih adakah kecintaan dengan kaum yang menjadikan zina jalan hidupnya? Oh naif sekali,sungguh keji sekali para pemburu syahwat itu dengan bangga video serta gambar-gambar porno mereka tersebar di dunia maya. Tak merasa malu ditonton mata jalang berjuta-juta. Bukan sekedar orang dewasa, anak –anak SMApun kecanduan tak peduli pria atau wanita.

Putri Islamiku…

Kehidupan remaja islam telah rusak hampir dimana-mana. Tidak di kota ataupun di desa zina merebak dikalangan mahasiswa bahkan anak SMA. Bagaimana zina tidak menyebar sedangkan kos-kosan mereka satu rumah bercampur baur layaknya seorang istri dan suami. Setiap malam minggu diapelin rutin oleh sang pacar yang bebas tanpa izin masuk keluar kamar. Budaya peluk cium bukan lagi tabu di muka umum. Bahkan sebagian mereka paginya menjadi mahasiswa dan malam harinya merangkap sebagai biduanita. Oh begitukah pergaulan bebas para mahasiswa dan anak SMA di nusantara?

Sungguh mengenaskan wahai putriku, setiap hari hampir terdengar berita gadis-gadis diperkosa bahkan setelah itu dibunuh nista. Lokalisasi sengaja dibiarkan karena sebagai tempat yang seolah resmi untuk berzina. Ya, yang dihukum adalah mereka yang berzina dengan paksa sedangkan suka sama suka boleh–boleh saja. Dan itu bukanlah zina kata mereka. Toh itu hak asasi manusia menurut mereka. Oh itulah indahnya demokrasi di otak mereka. Seolah-olah kebusukan-kebusukan itu mendapat perlindungan resmi dari berhala yang bernama Hak Asasi Manusia(HAM), sehingga orang bisa berbuat seenak dengkulnya.

Sebenarnya bukan sekedar itu wahai putriku. Ya, bukan sebatas itu. Dosa kaum Luth yang diadzab itu kini semakin menjadi-jadi. Komunitas lesbi dan banci yang semakin hari bertambah ngeri dinegri pertiwi. Situs-situsnya bermunculan di internet dengan bebas di akses tanpa bas-basi. Kontes demi kontes sengaja di gelar untuk mengeksploitasi mereka di media masa. Bahkan mereka akan menuntuthak asasi manusia untuk dinikahkan antara sesama jenisnya.

Oh…bagaimana nusantara kita tidak terus mendapat bencana jikalau memang penghuninya selalu menebar maksiat dimana-mana. Bukan sekedar rakyat biasa, para pejabat justru menjadi pelopornya. Bagaimana nusantara tidak dilanda sengsara jika syirik menjadi kepercayaan dan zina serta liwath menjadi kebudayaan rakyatnya. Oh mau dibawa kemana bangsa ini bersama pengabdi demokrasi dan pengumbar hawa?

Bukankahtelah menjadi rahasia umum penjualan alat kontrasepsi di malam tahun baru dan valentine meningkat pesat? Lebih mengerikan lagi para pembelinya adalah kalangan anak muda. Tidak lain mereka ingin melakukan puncak kebejatan yang mereka sebut dengan “pesta seks”. Sebuah penyimpangan fitrah yang binatang sebejat apapun tak pernah melakukannya. Na'udzubillahi min dzalik.

Itulah yang mereka sebut hari kasih sayang. Ya,hari kasih sayang para penyembah nafsu setan untuk melampiaskan puncak syahwatnya. Sungguh benar apa yang dikatakan Allah dalam Al qur’an .

”Mereka itu seperti binatang bahkan lebih sesat dari binatang”.

Putri Islamiku…

Kumohon kepadamu. Ya..aku mohon dengan segenap hati kepada dirimu yang dikaruniai hiasan iman di dalam hati dariAr-Rahman.

Pilihlah sahabat yang solih dan beriman. Dan berusahalah untuk selalu bersama muhrim jika engkau hendak bersafar sehingga orang–orang bodoh tidak bermacam-macam padamu. Dan jagalah jilbab islami karena itu perintah ilahi. Jilbab islami yang dengannya engkau mudah dikenali. Ya, dikenali bahwa engkau adalah pemilik izzah penjaga harga diri. Tak mudah dirayu para lelaki penyembah birahi. Dan dengan jilbab itu engkau tidak diganggu oleh mata-mata jalang yang tak pernah melihat keindahan kecuali pada badan seksi dan aurat yang dipamerkan.

Saudariku Putri Islami..

Hanya dirimu bukan yang lain. Ya,Engkaulah wahai putriku. Engkaulah mujahidah para pengawal syariat jilbab di bumi ini. Engkaulah benteng penegak bangunan kokoh yang kini ingin dihancurkan itu.

Jagalah benteng itu wahai mujahidahku. Jangan sekali-kali engkau lengah sehingga musuh-musuh itu merobek dan menodai. Beribathlah dengannya karena itu lambang kemuliaanmu dalam dien ini.

Putri Islamiku…

Jika benteng itu roboh maka apa jadinya generasi muslimah umat ini. Jangan sampai serigala-serigala zina itu menjadikan saudari-saudari kita santapan lezat bagi hawa nafsunya. Demi Allah aku tak rela walau hanya satu wanita dicengkram oleh mereka. Tak ada kata lain kecuali engkau harus berdiri tegar mengawal panji jilbab tetap berkibar. Tancapkan panji itu wahai putriku.Jangan gentar walau jasad mati terkapar. Hingga Robbmu bersaksi bahwa engkau adalah mujahidah sejati. Ya, Engkau wahai saudariku. Engkau bukan yang lain. Engkaulah mujahidah pengawal panji itu. Aku sangat yakin pada Allah kemudian kepadamu. Percayalah Allah senantiasa bersamamu selalu wahai mujahidahku.

Read More......

WANITA SHALIHAH IDAMAN MUJAHID

|


"Indahnya kalammu wanita solehah yang berjuang disisi mujahid soleh....

Seindah-indah perhiasan dunia adalah wanita yang solehah...”

Ku awali tulisan ini dengan bait indah yang ditinggalkan Rasulullah saw kepada seisi alam. Wanita solehah! Idaman semua muslimin di alam maya ini. Alhamdulillah, itulah anjuran Islam yang kita cintai, pilihlah wanita yang mampu menyejukkan pandanganmu dan juga baitul muslim yang bakal dibina tika sampai saat itu, insyaAllah.

”Dinikahi seorang wanita itu kerana empat perkara hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah hal keagamaannya, maka beruntunglah kedua-dua tanganmu..”

Wanita solehah idaman mujahid soleh yang malunya menjadi perisai dirinya, yang zikirnya menjadi penawar dirinya; tak gentar di uji dg kemewahan duniawi kerana dia rindukan wangian syurgawi, dia berpegang pada janji yang terpatri di lubuk hati. Telah dinukilkan panduan sepanjang zaman, itulah lirikan utama buatmu memilih calon isteri. Tiap baris itu telah menjadi hafalanku sejak aku mengenali dunia dakwah ini.

Jika harta yang kau idamkan, ketahuilah diriku tidak punya apa-apa harta di dunia ini melainkan ilmu agama yang telah dititipkan buatku oleh bapak dan ibu. Tiada harta untuk kupersembahkan, hanya ketenangan yang mampu aku sediakan buatmu kerana aku pernah terbaca kata-kata ...

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang.¨ (Rum: 21)

Jika keturunan yang mulia itu yang kau dambakan, ketahuilah jua aku di bawah pengawasan Allah sebagai penjaga mutlak diriku. Aku adalah keturunan mulia, ayahanda Nabi Adam dan Hawa , sama seperti mu.

”... maka bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengasihi orang yang bertawakal kepadaNya. Jika Allah menolong kamu maka, tiada seseorangpun yang boleh menghalang kamu, dan jika ia mengecewakan kamu, maka siapakah yang dapat menolong kamu sesudah Allah (menetapkan demikian) ? dan ingatlah kepada Allah jualah hendaknya orang yang beriman itu berserah diri...” (Ali Imran : 159-160)

Kecantikan, itulah pandangan pertama setiap insan. Malah aku meyakini bahawa kau juga tidak terlepas seperti insan yang lain. Ketahuilah, jika kecantikan itu yang kau inginkan daripada diriku, kau telah tersalah langkah. Tiada kecantikan yang tidak terbanding untuk kupertontonkan padamu. Telah aku hijabkan kecantikan diriku ini dengan amalan ketaatan

kepada tuntutan agama yang kucintai. Kau hanya membuang masa jika kau menginginkan kecantikan lahiriah semata-mata. Aku memerlukan engkau untuk bersama-samaku menegakkan dakwah islamiyyah ini, dan aku merelakan diri ini menjadi penolongmu untuk membangunkan sebuah markas dakwah dan tarbiyyah ke arah jihad hambaNya kepada Penciptanya yang agung. Pendirianku...pernikahanku akan ku jadikan medan pencarian ilmu agama sebagai risalah demi meneruskan perjuangan Islam. Aku masih kekurangan ilmu agama, tetapi berbekalkan ilmu agama yang telah dibekalkan ini. Aku ingin menjadi isteri yang sentiasa mendapat keredhaan Allah dan suamiku untuk memudahkan aku membentuk usrah/keluarga muslim antara aku, suamiku dan anak-anak untuk dgadaikan dengan ketaatan kepada Allah Yang Maha Esa. Aku bercita-cita bergelar mjd pendamping solehah, seperti mana yang dijanjikan Rasulullah,

" Semoga Allah memberi rahmat kurnia kepada lelaki yang bangun di tengah malam lalu dia sholat dan membangunkan isterinya, maka sekiranya enggan juga bangun untuk sholat, dia memercikkan air ke mukanya. Semoga Allah memberi rahmat kurnia kepada wanita yang bangun di tengah malam lalu sholat dan membangunkan suaminya. Maka jika dia enggan, dia memercikkan air kemukanya." (Riwayat Abu Daud dengan Isnad yang sahih)

Allahu a'lam bish shawab.

Read More......

Bagaimanakah hukum cadar (menutup wajah), wajib atau tidak?

|



Jawaban:
Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Alloh- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُن

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِالْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalamJami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.

3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.

4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.

5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآإِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِاتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.

2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.

3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga Alloh menuntun dan menunjukkan kita kepada jalan-Nya yang lurus..

Wallohua'lam

Read More......

Keagungan Isteri Seorang Mujahid

|



Lelaki berumur enam puluh tahun itu memasuki rumahnya di Madinah. Nyaris tak mengenali lagi rumah yang pernah ditinggalinya itu. Ia menemukan rumah itu, saat menyusuri jalan-jalan di kota Madinah, yang sudah ramai.

Rumahnya yang sangat sederhana itu, pintunya agak terbuka, dan nampak lengang. Lelaki itu meninggalkan rumahnya, tiga puluh tahun lalu, dan waktu itu isterinya masih belia, dan menjelang melahirkan anak pertamanya.

Lelaki tua itu meninggalkan Medinah pergi berjihad ke negeri yang sangat jauh. Ia berangkat bersama pasukan muslimin. Membuka Bukhara dan Samarkand, dan sekitarnya, yang terletak di Asia Tengah. Begitu jauh perjalanan jihad bersama pasukan muslimin, mengarungi samudera padang pasir, menembus perjalanan beribu-ribu mil dari kota Madinah. Sungguh sangat luar biasa para mujahidin itu. Kepergiannya dengan tekad dan tawakal kepada Allah Azza wa Jalla.

Menjelang Isya’ dengan kuda yang dituganginya itu, prajurit tua itu, memasuki kota Madinah, yang masih ramai, dan melihat kehidupan yang tidak berubah, sesudah ditinggalkannya selama tiga puluh tahun. Namun, ingatannya yang tajam, akhirnya lelaki tua itu, menemukan rumahnya kembali, yang masih tampak sederhana, dan didapati pintunya sedikit terbuka. Kegembiraan menggelayut, dan merasa yakin bertemu dengan kembali dengan isterinya yang lama ditinggalkan itu.

Si penghuni rumah melihat ada orang yang masuk rumahnya, maka lelaki yang ada di atas, langsung melompat, dan turun sambil membentak lelaki tua yang datang itu, “Engkau berani memasuki rumah dan menodai kehormatanku malam-malam, wahai musuh Allah?”. Si penghuni rumah mencengkeram leher lelaki tua, seraya mengatakan, “Wahai musuh Allah, demi Allah aku takkan melepaskanmu kecuali di muka hakim”, sergahnya.

Lelaki tua yang baru datang itu berkata, “Aku bukan musuh Allah dan bukan pernjahat. Ini rumah milikku, kudapati pintunya terbuka lalu aku masuk”. Lelaki tua itu melanjutkan, “Wahai saudara-saudara, dengarkanlah. Rumah ini milikku, kubeli dengan uangku. Wahai kaum, aku adalah Farrukh. Tiadakah seorang tetangga yang masih mengenali Farrukh yang tiga puluh tahun lalu pergi berjihad fi sabilillah?”

Bersamaan itu, ibu si empunya rumah yang sedang tidur itu bangun oleh keributan, lalu menengok dari jendela atas dan melihat suaminya sedang bergulat dengan darah dagingnya sendiri. Lidahnya nyaris tak berucap. Dengan nada yang kuat berseru, “Lepaskan .. lepaskan dia, Rabiah … lepaskan dia, putraku, dia adalah ayahmu .. dia ayahmu … Saudara-saudara sekalian tinggalkan mereka, semoga Allah memberkahi kalian. Tenanglah, Abu Abdirrahman, dia putramu .. dua putramu .. jantung hatimu …

Lalu, Ar-Rabi’ah mencium tangan ayahnya. Orang-orang meninggalkan keduanya. Setelah itu, isterinya Ummu Rabi’ah menyambut suaminya dan memberi salam. Ummu Rabi’ah tak mengira bahwa ia akan bertemu kembali dengan suaminya yang pergi berjihad selama tiga puluh tahun itu.

Saat-saat bahagia antara Farrukh dengan Ummu Rabi’ah, terkadang duduk berdua, sambil bercerita keduanya selama berpisah tiga puluh tahun. Mereka mendapatkan kebahagiaan kembali, keduanya dapat bertemu, meskipun sekarang suaminya telah berumur enam puluh tahun. Namun, saat itu muncul kekawatiran dari Ummu Rabi’ah tentang uang yang pernah dititipkan oleh suaminya dahulu, dan ia harus menjaganya. Karena uang yang dititipkan suaminya itu, habis untuk membiayai pedidikan putranya senilai 30.000 dinar. “Percayakah Farrukh bahwa pendidikan putranya itu menghabiskan 30.000 dinar”, gumam Ummu Rabi’ah.

Selagi pikirannya mengelayut itu, tiba-tiba Farrukh, yang duduk disampingnya itu berkata, “Aku membawa uang 4.000 dinar. Ambillah uang yang akut titipkan kepadamu dahulu. Kita kumpulkan lalu kita belikan kebun atau rumah, dan akan kita ambil sewanya”, ucap Farrukh kepada Ummu Rabi’ah.

Pembicaraan terputus saat adzan datang. Farrukh bergegas menuju masjid, seraya menanyakan, “Mana Ar-Rabi’ah?’ Isterinya menjawab, “Dia sudah lebih dahulu berangkat ke masjid. Saya kira engkau akan tertinggal shalat berjama’ah”. Dia segera shalat, dan sesudah itu pergi ke Rhaudah mutharah, berdo’a di dekat makam Rasulullah, karena betapa rindunya dia dengan Rasulullah.

Saat mau meninggalkan masjid, begitu ramai orang yang sedang mengelilingi seorang ulama, yang belum pernah melihat sebelumnya. Mereka duduk melingkari Sheik itu. Sampai tak ada tempat yang kosong untuk dapat berjalan. Farrukh mengamati, ternyata orang-orang yang hadir, ada yang sudah lanjut usia, anak-anak muda, mereka semua duduk sambil menghamparkan lututnya. Semuanya menghadapkan pandangan kepada Sheikh.

Farrukh itu berusaha melihat wajah Sheikh yang luar biasa itu, tetapi tak dapat, karena begitu banyaknya orang yang mengelilinginya. Sampai saat majelis itu usai. Orang-orang meninggalkan masjid. Kemudian di tengah-tengah suasana yang sudah mulai sepi itu Farrukh bertanya kepada salah seorang yang masih tinggal di masjid itu.

Farrukh: “Siapakah Sheikh yang baru saja berceramah itu?”

Fulan: “Apakah anda bukan penduduk Madinah?”

Farrukh: “Saya penduduk Madinah”.

Fulan: “Masih adakah di Madinah ini orang yang tak mengenal Sheikh yang memberikan ceramah itu?”

Farrukh: “Maaf, saya benar-benar tidak tahu, karena saya sudah meninggalkan kota ini sejak 30 tahun yang lalu, dan baru kemarin tiba”

Fulan: “Tidak apa. Duduklah sejenak, saya akan menjelaskannya. Sheikh yang anda dengarkan ceramahnya itu adalah seorang tokoh tabi’in. Termasuk diantara ulama yang paling terpandang, dialah ahli hadist di Madinah, fuqaha dan imam kami, meksipun masih sangat muda”. Majelisnya dihadiri oleh Malik bin Anas, Abu Hanifah, An-Nu’man, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Sufyan Tsauri, Abdurrahman bin Amru Al-Auza’I, Laits bin Sa’id dan lainnya”.

Farrukh: “Tetapi anda belum menyebutkan namanya?”

Fulan: “Namanya adalah Ar-Rabi’ah Ar-Ra’yi”.

Farrukh: “Namanya Ar-Rabi’ah Ar-Ra’yi?”

Fulan: “Nama aslinya Ar-Rabi’ah, tetapi para ulama dan pemuka Madinah biasa memanggilnya Ar-Rabi’ah Ar-Ra’yi. Karena setiap menjumpai kesulitan tentang nash dari Kitabullah yang tidak jelas, mereka selalu bertanya kepadanya”.

Farrukh: “Anda belum menyebutkan nasabnya?”

Fulan: “Dia adalah Ar-Rabi’ah putra Farrukh yang memiliki kunyah (julukan) Abu Abdurrahman. Tak lama dilahirkan setelah ayahnya meninggalkan Madinah sebagai mujahid fi sabilillah, lalu ibunya memelihara dan mendidiknya. Tetapi sebelum shalat tadi orang-orang ramai mengatakan ayahnya telah datang kemarin malam.”

Tiba-tiba meleleh air mata Farrukh, tanpa lawan bicaranya mengerti mengapa Farrukh melelehkan air matanya.

Sesampai di rumah isterinya Ummu Rabi’ah melihat suaminya meneteskan air matanya, dan bertanya kepada suaminya, Farrukh : “Ada apa wahai Abu Abdirrahman?” Suaminya menjawab : “Tidak ada apa-apa. Aku melihat putraku berada dalam kedudukan ilu dan kehormatan yang tinggi, yang tidak kulihat pada orang lain”, tukasnya.

Di ujung kehidupan itu, Ummu Rabi’ah bertanya kepada suaminya, “Menurutmu manakah yang lebih engkau sukai, uang 30.000 dinar, atau ilmu dan kehormatan yang telah dicapai putramu?”. Farrukh menjawab : “Demi Allah, bahkan ini lebih aku sukai dari pada dunia dan seisinya”, ucapnya.

Begitulah kisah generasi Tabi’in yang penuh kemuliaan, dan peranan seorang ibu yang ditinggal oleh suaminya berjihad ke negeri yang sangat jauh, selama tiga puluh, dan dapat mendidik putranya menjadi seorang ulama besar dan memiliki ilmu dan kehormatan yaitu Ar-Rabi’ah. Wallahu’alam.

Read More......

Sifat-sifat Bidadari Surga menurut Al-Qur'an

|



Bidadari surga adalah makhluk yang sangat dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Allah swt. menganugrahkan sifat-sifat terindah kepada para bidadari surga dan memberi mereka perhiasan-perhiasan terbaik.

Ath-Thabrani meriwayatkan sebuah hadist yang berasal dari Ummu Salamah r.a., istri Rasulullah saw.
Ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah mengenai firman Allah,
'Dan (di dalam surga itu) ada bidadari yang bermata jeli.
' (al-Waaqi'ah:22)
Beliau lalu bersabda, 'Jeli (hur) berarti sangat putih matanya. Sedangkan yang disebut mata indah ('in) berarti matanya lebar (besar). Rambutnya berkilau indah seperti sayap burung nasar.'

Aku bertanya lagi tentang makna ayat,
'Laksana mutiara yang tersimpan baik.' (al_Waaqi'ah: 23)
Beliau pun bersabda, 'Maksudnya, bersihnya mereka seperti bersihnya mutiara yang berada dalam cangkangnya, yang belum pernah tersentuh tangan manusia.'

Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, beritahu pula aku tentang makna firman Allah,
Di dalan surga-surga itu ada bidadari -bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik." (ar-Rahmaan: 70)
Beliau bersabda, 'Akhlaknya baik (khairat) dan wajahnya cantik'

Aku bertanya lagi, 'Terangkan pula tentang firman Allah,
'Seakan-akan mereka adalah telur (burung unta) yang tersimpan baik.' (ash-Shaaffat: 49)
Beliau bersabda, 'Kelembutan kulit mereka seperti lembutnya kulit telur bagian dalam yang kamu lihat, yang tertutup oleh cangkang telur.'

Aku bertanya lagi, 'Terangkan pula tentang firman Allah,
'Penuh cinta ('uruban) lagi sebaya umurnya (atraban).' (al-Waaqi'ah: 37)
Beliau bersabda, 'Mereka adalah para wanita yang telah wafat di dunia dalam keadaan tua renta, matanya sudah rabun dan beruban rambutnya. Setelah itu Allah swt. kembali menciptakan mereka, dan menjadikan mereka perawan lagi. 'Uruban artinya penuh cinta dan kasih sayang. Sedangkan atraban bermakna mereka lahir dalam satu waktu (usia mereka semua sama).'

Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, mana yang lebih utama: wanita dunia atau bidadari?'
Beliau menjawab, 'Wanita-wanita dunia lebih utama dari bidadari, seperti kelebihan apa yang tampak dari apa yang tidak tampak.'

Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, mengapa demikian?'
Beliau bersabda, 'Karena shalat mereka, puasa mereka, dan ibadah mereka karena Allah. Allah Ta'ala memberi cahaya di wajah mereka. Mereka mengenakan sutra di tubuhnya. Warna kulit mereka putih, pakaian mereka hijau, perhiasan mereka kuning, pedupan mereka mutiara, dan sisir mereka adalah emas. Mereka mengatakan: kami adalah perempuan-perempuan abadi yang takkan mati. Kami adalah perempuan-perempuan bahagia yang takkan pernah miskin. Kami adalah perempuan-perempuan penduduk tetap yang takkan pindah selamanya. Ketahuilah, kami adalah perempuan-perempuan yang ridha dan takkan marah selamanya. Berbahagialah orang yang memiliki kami dan kami menjadi miliknya.'

Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang menikah dua kali, tiga kali, dan empat kali, kemudian ia wafat dan masuk surga. Sedangkan para suami itu juga masuk surga bersamanya. Lalu, pria mana yang akan menjadi suaminya di surga kelak?'
Beliau menjawab, 'Hai Ummu Salamah, nanti dia akan memilih, mana yang paling baik akhlaknya. Wanita itu nanti akan berkata: "Ya Tuhan, laki-laki itu paling baik akhlaknya kepadaku di antara lainnya saat hidup bersama di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya." Maka wahai Ummu Salamah. akhlak yang baik itu akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.'" (HR. ath_Thabrani)

(sumber: Taman Para Pecinta~Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)

Begitulah gambaran bidadari surga menurut Al Qur'an.

Wahai Saudariku, engkaukah yang kan menjadi bidadari itu?
dan engkau wahai Saudaraku, jemput dan pinanglah bidadari surgamu....


Read More......

Untuk Mu Saudariku

|



Saudariku.. Inilah Musuh-Musuh Wanita Maka, Waspadailah Olehmu..

Sesungguhnya musuh-musuh wanita tiada lain juga merupakan musuh kaum lelaki, dan musuh tersebut secara umum ada 4 (empat) golongan, yaitu:

1. Kaum Yahudi; mereka adalah golongan yang sangat antusias dan berkeinginan keras untuk merusak ummat manusia,dengan menghancurkan aqidah dan akhlaknya. Permusuhan busuk ini disebabkan kepincingan pandangan mereka, bahwa identitas mereka tidak akan pernah ada kecuai dengan memperbudak atau merusak ummat lainnya.

2. Kaum Nashrani; yang menganut agama yang telah menyimpang hingga menjauhi kebenaran.

3. Kaum Sekuleris, walaupun masih mengaku sebagai “muslim”, tiada lain mereka adalah boneka Sekuleris Barat.

4. Kaum Penikmat, yang hanya menginginkan kenikmatan atau pemuasan nafsu dan mendapatkan keuntungan, hingga rela mengorabankan kaum wanita, dengan menjadikan wanita sebagai barang komoditi (jualan), model iklan, bintang merek dagang atau bahkan pemuas nafsu birahi dan penjaja seks murahan.

Rencana, Makar,dan Intrik Musuh Merusak Kaum Wanita

Musuh-musuh wanita beserta para pengikutnya memiliki rencana-rencana jahat untuk merusak kaum wanita serta untuk mengeluarkan mereka dari kodrat dan posisi yang sebenarnya. Mereka bertekad bulat untuk melaksanakan semua rencana tersebut di negara-negara kaum muslimin. Dan mereka senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan rencana-rencana tersebut, baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya, di negara-negara lainnya. Jadi mereka sebenarnya adalah musuh kaum wanita secara umum, dan bahkan musuh kemanusiaan itu sendiri.

Di antara rencana dan intrik-intrik tersebut adalah:

Pertama: Mengaburkan Persoalan Wanita

Manusia tidak akan tergerak atau beraktifitas tanpa adanya masalah atau persoalan yang mampu membuat mereka ragu-ragu, bahkan terkadang dapat menggangu tidur lelap dan makan enak mereka. Berangkat dari sini, maka musuh-musuh tersebut merasa terilhami, bahwa wanita mempunyai persoalan yang perlu didiskusikan, dibela dan dilindungi. Kemudian muncullah beragam slogan yang menyuarakan hal tersebut. Sungguhpun demikian, kenyataan di tengah masyarakat, wanita tetap saja menderita dan tetap teraniaya.

Apabila masyarakat diibaratkan sebagai satu tubuh, maka wanita adalah salah satu anggotanya, namun tidak pernah difungsikan. Mereka belum memperoleh dan menikmati hak-haknya secara penuh. Sementara itu, kaum laki-laki dapat berbuat segala sesuatu tanpa batasan seperti halnya kaum wanita. Sehingga muncullah asumsi, bahwa persoalan wanita di tengah-tengah masyarakat kita, jika dipikirkan, memang tidak ada wujudnya sama sekali.

Kita tidak dapat memungkiri terjadinya beragam kezhaliman terhadap wanita yang dilakukan oleh seorang suami atau ayah yang dungu. Namun hal-hal seperti itu sebenarnya merupakan produk dari tindakan suatu ummat yang menyalahi akidah dan ajaran agamanya. Jadi, tidak salah kalau dikatakan persoalan tersebut sesungguhnya juga merupakan persoalan seluruh masyarakat Islam yang di dalamnya telah menyebar wabah penyakit yang serius, sebagai akibat kepongahan mereka untuk tidak mau mencari penangkal serta terapinya. Kalau demikian, persoalan ini merupakan salah satu hasil dari sikap kaum muslimin yang menjauhi agama mereka sendiri. Sebaliknya, mereka justru mengikuti musuh-musuhnya.

Upaya mengatasi persoalan wanita, hakikatnya juga mengatasi persoalan ummat secara keseluruhan. Sedapat mungkin kita harus mengembalikan persoalan ini sesuai proporsinya. Apabila seseorang sudah mempunyai satu asumsi, bahwa persoalan wanita sama sekali terpisah dari persoalan individu-individu masyarakat yang lain, itu artinya perangkap musuh telah mendapatkan mangsa yang empuk. Menganggap persoalan wanita sebagai persoalan internal yang bersifat mikro, selamanya tidak akan dapat mengatasi persoalan, karena hal itu telah menyimpang dari persoalan menyeluruh yang terjadi dalam masyarakat atau ummat terlebih dahulu.

Kedua: Melumpuhkan Daya Tahan Masyarakat

Sesungguhnya masyarakat Islam sekalipun mengalami kelemahan, namun akan tetap mampu menghalau hal-hal yang buruk dari dirinya. Ia akan memerangi akidah-akidah yang menyimpang dari kebenaran dan akan membenci akhlak-akhlak yang bejat. Perumpamaan masyarakat Islam adalah laksana sebatang tubuh yang tidak lumpuh digerogoti oleh penyakit sepanjang masih memiliki daya tahan yang prima.

Oleh karena itu, pihak musuh sangat antusias untuk melemahkan daya tahan masyarakat Islam. Mereka akan terus mengupayakannya sampai masyarakat Islam itu benar-benar kehilangan rasa kecemburuan kepada agamanya, bahkan sampai ia tidak mau peduli menjaga akidahnya. Pada saat itulah mereka dengan mudah mampu membujuk masyarakat tersebut tanpa khawatir akan adanya perlawanan, sehingga dengan leluasa mereka dapat mewarnai berbagai macam kejahataan di dalamnya.

Upaya melumpuhkan daya tahan masyarakat Islam dilakukan dengan berbagai macam cara dan dari berbagai penjuru. Pertama kali, jiwa seseorang sangat boleh jadi akan bergetar menyaksikan perbuatan munkar. Namun untuk kedua kalinya, mungkin ia akan menganggap sepele getaran perasaan tersebut. Untuk kemudian pada kali ketiga, ia tidak akan memperdulikannya lagi. Sedangkan pada kali keempat, ia akan mencari hal-hal yang sekiranya dapat mentolerirnya. Dan bahkan pada kali kelima, ia justru melakukannya dengan penuh kenikamatan. Hingga akhirnya pada kali keenam, ia akan menfalsafatinya.

Upaya melumpuhkan daya tahan masyarakat Islam ini dilakukan dengan banyak cara, di antaranya:

1. Dengan menyebarkan majalah-majalah porno yang tidak memperdulikan nilai-nilai etika dan susila. Majalah-majalah tersebut mempertontonkan gambar-gambar wanita dalam pose vulgar dan kotor.

2. Dengan menyebarkan pemikiran menyimpang yang dilakukan dengan berbagai macam cara dan lewat berbagai media, supaya orang terbiasa mendengar ucapan atau pendapat-pendapat yang kontroversial.

3. Dengan membelah dinding penghalang jiwa antara seorang muslim dengan orang-orang kafir, sehingga tidak lagi terjadi perang pemikiran antara mereka. Musuh-musuh Islam sangat mengharapkan agar kita mau membenarkan konsep inter komunikasi modern, yang menuntut kita menempuh politik pintu terbuka dan bebas (sekarang dikemas dalam wacana egaliter, demokrasi dan pluralisme).

Ketiga: Tuntutan Kebebasan Wanita

“Siapa sih manusia di dunia ini yang benci kebebasan dan menyukai keterikatan?”

Dari pertanyaan inilah muncul banyak penggunaan mengenai istilah kebebasan wanita. Seolah-olah hal itu memberikan kesan, wanita adalah budak yang harus dimerdekakan. Tidak jarang orang-orang yang lantang menyerukan kebebasan wanita, padahal sesungguhnya merekalah perusak kaum hawa tersebut. Dengan berkedok sebagai kaum penyelamat yang penuh kasih sayang, mereka bermaksud mengangkat harkat kaum wanita. Padahal semua orang tahu siapa mereka sebenarnya.

Kita perlu bertanya:

“Apakah di dunia ini ada kebebasan mutlak yang lepas tanpa adanya ikatan? Apakah bila seseorang menikmati kebebasan, tanpa perlu adanya ikatan sedikitpun?”

Seperti kita ketahui bersama, sebagian besar manusia di muka bumi ini hidup dalam suatu masyarakat yang masing-masingnya diatur oleh berbagai sistem, norma dan undang-undang yang direkayasa oleh otak-otak mereka sendiri. Kepadanya mereka berhukum dan memutuskan perkara di antara mereka. Tapi apa yang mereka ada-adakan itu pada hakikatnya adalah perbuatan menyekutukan Allah dari berbagai aspek yang sangat fundamental. Baik pedoman yang harus dipedomani, penguasa yang harus ditaati, maupun ketaatan yang harus diwujudkan.

Sesungguhnya penyebarluasan anarkhi dengan nama kebebasan, adalah intrik yang pernah dilakukan oleh kaum Yahudi. Dan mereka adalah orang-orang yang pertama kali dianggap kafir karena perbuatan tersebut.

Keempat : Tuntutan Emansipasi

Sesungguhnya tuntutan seperti ini jelas bertentangan dengan fitrah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah menciptakan manusia menjadi dua macam jenis. Dalam satu jenis saja, baik laki-laki maupun perempuan, rasanya tidak mungkin seseorang menuntut persamaan di antara seluruh individu. Bahkan seluruh kehidupan ini akan rusak jika persamaan diartikan seperti itu. Harus diakui, hukum semua materi yang ada dalam kehidupan ini adalah berdasarkan pada perbedaan. Kalau di antara sesama kaum lelaki saja tidak mungkin terwujud persamaan, bagaimana pula eratnya antara kaum lelaki dan perempuan?

Kita tidak bisa menerima prinsip persamaan secara mutlak. Namun kita harus yakin, bahwa dibaliksemua itu tentu ada kadar persamaan antara laki-laki dan perempuan, yang secara mutlak sebaiknya kita namakan sebagai keadilan, bukan persamaan.

1. Wanita sama dengan laki-laki dalam artian sama-sama dibebani dengan hukum-hukum syari’at sekalipun tetap ada perbedaan dalam beberapa hukum yang bersifat detail.

2. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal mendapatkan pahala dan siksa, baik yang bersifat dunia maupun ukhrawi secara keseluruhan.

3. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal pemilikan harta berikut penggunaannya.

4. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal kebebasan memilih calon pasangan hidup. Jadi, seorang wanita tidak boleh dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya.

Salah satu konsep yang ditetapkan Islam adalah bahwa seorang laki-laki harus menjaga kelaki-lakiannya. Oleh sebab itu, diharamkan kepadanya memakai emas dan sutera. Begitu pula seorang wanita juga harus menjaga kewanitaannya. Karena itulah, diharamkan atasnya berbaur dengan kaum laki-laki, apalagi sampai sengaja mempertontonkan diri atau “mejeng” di hadapan mereka.

Kelima: Menggambarkan Rumah Tangga, Tugas Ibu Dan Kekuasaan Laki-Laki Dengan Gambaran Yang Tidak Menyenangkan

Pihak musuh yang memang tidak simpati kepada Islam sengaja menggambarkan rumah tangga sebagai penjara abadi, suami sebagai seorang penjaga penjara (sipir) yang kejam, dan dominasi laki-laki (suami) sebagai pedang terhunus yang siap ditebaskan. Sementara tugas ibu yang harus mengasuh anak-anaknya diibaratkan laksana seorang penggembala. Akibatnya, jiwa kaum wanita menjadi jijik dan muak. Mereka ingin bebas tanpa adanya ikatan-ikatan yang membelenggunya.

Perlu ditegaskan, bahwa lingkungan rumah dan pekerjaan mengurus anak-anak, adalah sesuatu yang paling dapat membantu membentuk kepribadian seorang wanita. Beberapa wanita yang dikenal secara internasional baik di bidang seni lukis, film, tari dan sebagainya, menegaskan bahwa kebahagiaan yang mereka raih dari popularitasnya, sama sekali tidak ada nilainya jika dibandingkan dengan kebahagiaan mereka terhadap anak-anaknya.

Sophia Loren misalnya, ia pernah mengatakan:

“Sesungguhnya kasih sayangku terhadap anak-anakku, adalah resep yang paling hebat untuk memerangi atau menghambat proses ketuaan. Banyak wanita yang membicarakan tentang usia-usia yang paling membahagiakan dan berkesan dalam kehidupan mereka. Lazimnya mereka menyebutkan, bahwa usia keemasan bagi seorang wanita ialah ketika ia berumur sembilan belas tahun, ataupun dua puluh dua tahun. Namun bagiku, masa keemasan adalah usia tiga puluh empat tahun ketika aku memiliki anak pertama, dan usia tiga puluh delapan ketika lahir anakku yang kedua”

Adapun mengenai masalah dominasi atau kepemimpinan, sebenarnya isteri lebih memerlukannya ketimbang suami. Karena seorang wanita tidak dapat merasakan kebahagiaan selama ia berada dalam naungan suami yang sejajar dengannya atau bahkan ia lebih tinggi kedudukannya daripada suaminya.

Pemahaman mengenai kepemimpinan suami banyak diasumsikan secara tidak benar. Dominasi atau kepemimpinan seorang suami atas istri merupakan kaidah organisatoris yang harus ada demi terciptanya situasi yang mantap dalam kehidupan dunia.

“Laki-laki itu adalah pemimpin bagi wa-nita…” [QS. an-Nisā’ (4): 34]

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam bersabda:

“Tiap-tiap diri dari anak cucu Adam ada-lah pemimpin. Seorang suami adalah pe-mimpin bagi keluarganya, dan seorang is-tri adalah pemimpin dalam rumah tangga-nya” (HR. Ibnu Suniy: 388 dan dishahihkan al-Albāniy dalam al-Jāmi’ ash-Shagīr: 4/183)

Ruang lingkup yang tercakup oleh dominasi atau kepemimpinan seorang suami, tidak akan menyentuh kehormatan dan harga diri seorang istri, karena terbatas hanya pada kepentingan dan kebaikan rumah tangga, serta agar konsisten menjalankan perintah-perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan hak-hak suami.

Selain itu, seorang suami tidak berhak ikut campur. Seperti misalnya mengenai masalah kepentingan istri yang berkaitan dengan urusan harta, dalam hal ini si suami juga tidak boleh ikut campur. Seorang istri juga tidak wajib taat kepada suaminya dalam urusan maksiat atau dalam urusan sesuatu yang tidak ma’ruf. Seorang suami tidak dibenarkan menyakiti isterinya. Sebaliknya, sebagai suami yang ideal, maka sudah seharusnya dia memperlakukan isterinya dengan baik.

Keenam: Memutar-balikkan Kebenaran

Menjauhkan diri dari hal-hal nista adalah sikap yang timbul dari jiwa yang bersih yang tidak menyukai kebusukan. Sesungguhnya mengenakan hijab dan menjauhi laki-laki lain yang bukan mahram, adalah dimaksudkan untuk membersihkan perilaku dan menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan, bukan karena terpaksa.

Musuh-musuh Islam begitu antusias mencari bukti ke sana ke mari untuk mendukung pendapatnya, di antaranya adalah memutar-balikkan masalah hijab.

Namun ada beberapa hal yang harus kita ketahui, yaitu:

1. Sesungguhnya hijab yang disyariatkan oleh agama, maka ia memiliki banyak dalil, baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits.

2. Terdapat banyak nash yang menujukkan larangan laki-laki berbaur dengan wanita.

3. Seorang wanita yang berbaur dengan kaum laki-laki apalagi sampai sengaja tabarruj (bermejeng ria seraya beRdandan menor), berarti telah menerjang beberapa bahaya, baik menurut pandangan agama maupun etika duniawi, yaitu:

* Ia telah berbuat durhaka (maksiat) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Salallahu Alaihi Wasalam.
* Ia telah mengundang laknat atau kutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga ia ditolak dari rahmat-Nya.
* Secara langsung ia telah membantu tersebarluasnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
* Ia telah meniru perbuatan kaum Yahudi dan orang-orang yang sebangsanya yang turut membantu membuat kerusakan di muka bumi.

4. Kita tidak mengatakan bahwa setiap wanita yang berjilbab pasti terjaga dari perbuatan-perbuatan nista, dan sebaliknya setiap wanita yang membiarkan wajahnya terbuka akan tersungkur dalam lumpur maksiat. Tidak demikian halnya.

Sesungguhnya hijab sangat membantu seorang wanita untuk menjaga rahasia dan perasaan malunya. Hijab akan melindunginya dari tatapan-tatapan mata yang jalang dan liar.

Ketujuh: Siasat Membelah Gelombang

Untuk merealisasikan makar jahatnya, mereka menempuhnya secara bertahap. Mereka tidak menuntut masyarakat untuk memberikan respon sekaligus. Sebab, kalau toh mereka lakukan, masyarakat sudah barang tentu tidak sanggup mewujudkannya. Karena itu, dalam menyebarluaskan niat jahat yang merusak, mereka berusaha secara perlahan sampai mereka dapat mewujudkan semua yang mereka inginkan.

Tidak ada yang menghalangi mereka sama sekali untuk membuat kepala tertunduk sedikit. Kemudian lain kali mereka kembali lagi untuk maksud yang sama. Dan pada kesempatan yang lain mereka kembali lagi dengan melakukan yang lebih berani dari yang sebelumnya. Begitupun untuk kali yang ketiga, keempat dan seterusnya.

Kedelapan: Memberlakukan Sesuatu Yang Tengah Trend Sekalipun Membenahi Masyarakat

Contohnya seperti; membuka kelas-kelas untuk kajian-kajian ilmiah yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian tampillah ribuan wanita lulusannya yang menuntut jaminan pekerjaan bagi mereka setelah bersusah payah selama bertahun-tahun. Sudah barang tentu masalah ini sangat menyentuh hajat hidup manusia yang bersifat material. Dan hal ini merupakan beban bagi masyarakat.

Dibukalah bidang-bidang pelajaran yang sebenarnya tidak sesuai, seperti misalnya bidang-bidang pelajaran teater. Akibatnya, beberapa lulusannya menuntut tempat yang sesuai dengan bidang yang telah ditekuninya tersebut.

Terkadang masyarakat sekonyong-konyong dikejutkan oleh rencana-rencana yang bersifat investasi atau instruksi. Namun hal itu baru diketahui belakangan setelah terwujud menjadi realita.

Terkadang dibuka bidang-bidang spesialisasi yang tinggi, di mana yang mempelajarinya hanyalah terdiri dari kaum laki-laki saja. Sementara materinya menuntut kebersamaan dan saling pandang-memandang.

Kesembilan: Ilmu

Musuh Islam juga mempunyai rencana dan intrik tersendiri di bidang ilmu dan pengajaran. Tidak lupa mereka pun menjadikannya sebagai alat untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan.

Dalam Islam, ilmu termasuk sebaik-baiknya amal. Hanya orang-orang bodoh dan takabur saja yang mengingkarinya. Banyak sekali nash, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menganjurkan untuk mencari ilmu, dan hal ini ditujukan kepada kaum laki-laki dan juga kaum wanita.

Pada zaman Nabi Salallahu Alaihi Wasalam, pernah ada beberapa orang wanita yang meminta agar beliau menyediakan waktu khusus bagi mereka barang satu hari untuk mengajarkan ilmu kepada mereka. Di antara wanita-wanita itu ada yang berpredikat alim di bidang ilmu fiqih, seperti Aisyah Radhiallahuanha.

Akan tetapi, musuh-musuh Islam merasa dengki terhadap hal tersebut. Mereka lalu membuat metode atau kurikulum bagi wanita yang sama seperti metode atau kurikulum bagi laki-laki. Jenjang-jenjang pendidikan wanita pun disamakan seperti jenjang-jenjang pendidikan laki-laki. Bahkan kita melihat ada orang yang sengaja mengadakan suatu kelas tertentu untuk mempelajari bidang-bidang teater wanita pada salah satu fakultas sastra kita.

Sesungguhnya memang ada satu ilmu yang memberlakukan sama saja antara laki-laki dan perempuan, yaitu ilmu wajib untuk membenarkan akidah, ibadah dan prilaku. Namun bagi wanita harus memiliki metode atau kurikulum tersendiri yang sesuai dengan perannya dalam kehidupan, sebagaimana laki-laki juga harus memiliki metode atau kurikulum tersendiri yang sesuai dengan perannya dalam kehidupan.

Lalu mana metode kurikulum yang mengajarkan kepada puteri-puteri kita mengenai hak-hak wanita dalam Islam supaya mereka dapat menolak keraguan-keraguan yang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang bermaksud jahat?

Mana metode kurikulum yang menerangkan secara terperinci mengenai tugas-tugas seorang wanita selaku isteri maupun selaku ibu?

Mana metode kurikulum yang membicarakan secara mendalam hubungan antara seorang wanita dalam rumah tangganya dan menempatkan rumah tangga tersebut dalam arti yang sebenarnya, bukan seperti yang digambarkan oleh orang-orang yang memusuhi Islam?

Seorang wanita itu butuh melakukan interaksi dengan anak-anaknya baik secara fisik maupun secara psikis. Jadi, untuk itu ia perlu mempelajari cara-cara bagaimana melakukan interaksi dengan beberapa macam penyakit yang bisa saja menyerang mereka berikut berbagai macam terapi pengobatannya.

Seorang wanita diperintahkan untuk selalu memperhatikan kesehatan jasmani anak-anaknya dan memberikan makan kepada mereka dengan makanan yang sehat. Lalu mana metode kurikulum yang mengajarkan hal itu kepadanya?

Seorang wanita perlu mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan cara mengatur perabot-perabot rumah tangganya, dan menatanya seindah mungkin. Lalu mana metode kurikulum yang mengajarkan kepadanya supaya ia dapat melakukan hal itu secara sempurna?

Seorang wanita itu harus selalu diarahkan dan dididik. Namun mana upaya yang dapat menunjang meraih tujuan tersebut, seperti misalnya menanamkan kegemaran membaca?

Kita tidak mengatakan, bahwa semuaitu tidak diperhatikan dalam kuliah. Akan tetapi, hal itu tidak ditempatkan pada proporsi yang memadai, kecuali metode kurikulum yang memukul rata laki-laki dan perempuan.

Upaya Menjegal Serangan Musuh Adalah Kewajiban Kita

Mengenai upaya menjegal serangan musuh-musuh, ada kewajiban yang harus kita lakukan, yaitu:

1. kita harus merasa mulia dan bangga dengan agama Islam ini.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan ja-nganlah (pula) kamu bersedih hati, pada-hal kamulah orang-orang yang paling ti-nggi (derajatnya) jika kamu orang-orang yang beriman” [QS. Ali ‘Imran (3): 139]

Saat ini, merasa malu mengakui keIslaman telah berakhir. Sebaliknya yang sedang aktual ialah dimulainya masa bersikap tegas.

2. Kita harus membekali diri dengan ilmu agama yang benar.

Tidak ada yang lebih menguatkan semangat dan kemauan daripada memiliki argumen yang kuat dan cemerlang. Dengan ilmu agama, seseorang akan dapat mengatasi kesesatan orang-orang yang ingin menyesatkan dan penyimpangan orang-orang yang mau memalingkan orang lain dari kebenaran.

3. Mempelajari apa yang ditulis oleh orang-orang Barat dan orang-orang Timur mengenai situasi masyarakat mereka.

Kita dengar apa yang tengah mereka serukan dari sana sini, setelah mereka merasakan betapa sengsaranya jika harus menjauhkan diri dari agama karena terlena dengan berbagai macam kebebasan dan kesenangan nafsu.

4. Memperhatikan pendidikan putera-puteri kita dengan benar dan penuh semangat, karena hal ini akan dimintai pertanggungjawabannya.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam bersabda:

“Kalian semua adalah pemimpin, dan ka-lian semua akan dimintai pertanggungan jawab tentang yang kalian pimpin” (HR. al-Bukhariy: 13/111 dan Muslim: 1869)

Pendidikan yang sehat akan sanggup memotivasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat sekaligus untuk menjaga dari pemikiran-pemikiran yang menyesatkan.

5. Mengetahui orang-orang sekuler lewat tulisan dan ucapan-ucapan mereka.

Untuk selanjutnya kita memperingatkan orang lain agar jangan sampai tertipu dan tersesat oleh perbuatan mereka. Kita harus menjelaskan kepada orang lain betapa berbahayanya mereka bagi ummat dan agama. Dunia Islam telah mengalami berbagai peristiwa pahit akibat ulah tingkah mereka. Dan sangat boleh jadi mereka akan masuk dan membuat kerusakan setiap negara yang belum mau tunduk pada paham sekularis mereka.

6. Kita harus menyerukan kepada ummat manusia, agar berkiblat pada ulama dan para da’i yang shaleh yang tetap konsisten dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kitapun harus memperingatkan mereka agar menjauhi tindakan-tindakan emosional dan tanpa perhitungan, yang terkadang dimaksudkan untuk memancing kaum muda yang baik-baik agar bergabung. Dengan demikian, orang yang berniat jahat akan mudah memancing di air yang keruh.

Saudariku…!

Itulah musuhh-musuhmu, serta berbagai rencana dan makar mereka yang busuk, maka kenalilah mereka, waspadailah, belajarlah dan didiklah kaummu dengan pendidikan kewanitaan yang Islami.

Selamat bertugas dan berjuang wahai kuntum mekar nan mewangi!

Read More......

Pendapat Ulama Tentang Hukum Wanita Berziarah Kubur

|


Dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).

Didalam riwayat Abu Daud ditambahkan,”..Sesungguhnya ia adalah peringatan.” Didalam riwayat al Hakim disebutkan,”Ia (Ziarah kubur) melunakkan hati, mengucurkan air mata, maka janganlah berkata kotor.” sedang didalam riwayat Tirmidzi disebutkan,”Maka sesungguhnya ia mengingatkan akherat.” Ia mengatakan,’Hadits Buraidah adalah hadits Hasan Shohih)

Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Adapun bagi kaum wanita maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

1. Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu Daud)

2. Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)

3. Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim)

4. Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah.

Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Beliau saw bersabda,’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’
Wanita itu mengatakan,’Sesungguhnya engkau tidaklah ditimpa musibah seperti yang telah menimpaku sehingga engkau tidak mengetahuinya.’ Dikatakan kepada wanita itu,’Sesungguhnya orang ini adalah Nabi.’ Maka wanita itu pun mendatangi Nabi saw dan ia tidak mendapati adanya para penjaga disisi Nabi saw. Wanita itu berkata,’Aku tidak mengenalmu.’ Beliau bersabda,’Sesungguhnya sabar adalah pada saat pertama kali mendapati (musibah itu).” (HR. Bukhori).

Hadits ini menunjukan bahwa nabi saw tidaklah melarang wanita itu duduk di kuburan dan taqrir (pengukuhan) beliau saw adalah hujjah (dalil).

Dan diantara orang yang membolehkannya secara umum bagi laki-laki maupun perempuan adalah Aisyah. Diriwayatkan oleh Hakim dari jalan Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya dia pernah melihat Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdurrahman.”Aisyah ditanya,’Bukankah Nabi saw telah melarang hal ini.’Dia menjawab,’Ya, dahulu beliau saw pernah melarangnya kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)-- (Fathul bari juz III hal 180)

Telaah Beberapa Dalil Diatas

Imam Tirmidzi mengatakan,”Hadits Ibnu Abbas diatas yang diapakai sebagai dalil oleh mereka yang mengharamkan wanita berziarah kubur menurut sebagian ulama bahwa hadits itu terjadi sebelum adanya rukhshoh (keringanan) dari Nabi saw untuk ziarah kubur. Tatkala ada rukhshoh maka yang termasuk didalam rukhshoh ini adalah kaum laki-laki dan wanita.” (Aunul Ma’bud juz V hal 41)

Terhadap hadits pelaknatan yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan ziarah wanita ke kuburan, maka disebutkan Ibnu Taimiyah bahwa telah datang riwayat dari Nabi saw melalui dua jalan :

1. “Annahu la’ana zuwarootil qubuur; artinya,’Bahwasanya beliau saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” dari Abu Hurairoh,”Annan Nabiyya la’ana zaairootil qubuur, artinya,’Bahwa Nabi saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishohihkan olehnya.

2. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’i, Tirmidzi dan dihasankan olehnya, didalam kitabnya yang lain dishohihkan olehnya serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah )
Disebutkan,”Hadits itu telah diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda; satu dari Ibnu Abbas dan yang lainnya dari Abu Hurairoh. Orang-orang yang meriwayatkan didalam hadits yang satu bukanlah mereka yang meriwayatkannya pada hadits yang lainnya. Kedua kelompok tersebut tidak saling meriwayatkan dari yang lainnya. Didalam kedua sanadnya tidak ada orang yang diragukan karena berdusta.
esungguhnya pelemahannya hanya dari sisi buruknya hafalan. Dan dalam keadaan seperti ini tetap dianggap sebagai hujjah (dalil) yang tidak bisa diragukan. Ini adalah hasan yang paling baik yang telah disyaratkan oleh Tirmidzi, dia meletakkannya pada hasan dikarenakan banyaknya jalan dan tidak ada orang yang disangsikan didalamnya serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh (dipercaya).”

Sedangkan pendapat dari mereka yang mengatakan bahwa ziarah wanita ke kuburan adalah makruh, yaitu Ahmad, Syafi’i dan para pengikutnya adalah bahwa hadits tentang laknat itu merupakan dalil terhadap pengharaman sedangkan hadits perizinan—Hadits Aisyah—menghilangkan pengharaman itu, sehingga yang tinggal adalah makruh.
Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ummu ‘Athiyah ,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim) Ziarah adalah bagian dari mengikuti jenazah maka kedua-duanya (menziarahi dan mengikuti jenazah) adalah makruh yang tidak diharamkan.

Sebagian dari ulama yang mengatakan makruh, seperti Ishaq bin Rohuyah, mengatakan,”Pelaknatan menggunakan lafazh az Zuwaroot, artinya; para wanita yang banyak berziarah. Maka jika hanya sekali berziarah dalam seumur hidupnya maka ia tidaklah termasuk dalam lafazh itu dan wanita tersebut tidaklah disebut dengan wanit yang sering berziarah. Mereka mengatakan,”Aisyah hanya berziarah sekali sehingga ia tidak disebut dengan wanita yang sering berziarah.” (Fathul ari juz XXIV hal 196 – 198)

Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya.
Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur. Beliau saw bersabda kepada wanita itu,”Bersabarlah.” Dan telah diketahui bahwa kedatangan wanita itu ke kuburan kemudian menangisinya adalah perbuatan meniadakan kesabarannya tatkala dia menolak nasehat dari Rasul saw dikarenakan belum mengenalinya dan Rasulullah saw pun berlalu darinya.

Kemudian tatkala wanita itu mengetahui bahwa yang memerintahkannya adalah Rasulullah saw maka dia pun mendatanginya dan meminta maaf kepadanya karena mengabaikan perintahnya. Jadi adakah dalil didalam hadits itu yang membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita?!

Pelarangan ziarah kubur yang kemudian dibolehkan—didalam Ibnu Buraidah—adalah pada awal-awal islam untuk menjaga keimanan, meniadakan ketergantungan dengan orang-orang yang sudah meninggal serta menutup jalan menuju kemusyrikan yang menjadi pangkalnya adalah mengagungkan dan menyembah kuburan.

Ibnu Abbas mengatakan,”Tatkala keimanan sudah kokoh bersemayam didalam hati mereka (kaum muslimin) dengan terkikisnya kemusyrikan dan terkukuhkannya agama maka mereka diizinkan berziarah kubur untuk menambah keimanan dan mengingatkannya terhadap apa yang telah diciptakan baginya berupa negeri yang kekal (akherat). Perizinan dan pelarangannya pada waktu itu adalah demi kemaslahatan.

Adapun bagi kaum wanita, meskipun terdapat kemaslahatan didalamnya akan tetapi ziarah mereka juga akan menimbulkan kemudharatan yang telah diketahui secara khsuus maupun umum, berupa fitnah bagi orang yang masih hidup atau menyakiti si mayit (karena tangisannya yang berteriak-teriak).

Kemudharatan ini tidaklah bisa dicegah kecuali dengan melarang mereka dari menziarahinya. Dalam hal ini kemudharatannya lebih besar daripada kemaslahatannya yang sedikit bagi mereka. Syari’ah tegak diatas pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada kemaslahatannya. Kuatnya kemudharatan dalam permasalahan ini tidaklah tersembunyi maka melarang kaum wanita dari berziarah kubur adalah diantara perbuatan baik dalam syari’ah.“ (Aunul Ma’bud juz V hal 43)

Dengan demikian hukum bagi seorang wanita yang menziarahi kuburan adalah makruh yang tidak diharamkan selama tidak menimbulkan fitnah dan kemudharatan baik bagi diri sendiri seperti; menyingkap auratnya, berteriak-teriak, menangis dengan suara kencang, memukuli diri dan lainnya, ataupun membawa fitnah dan mudharat bagi orang lain, dan apabila hal ini terjadi maka ziarahnya menjadi haram.

Wallahu A’lam


Read More......

KRITERIA HIJAB MUSLIMAH

|


Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itutetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehkarena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itujauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yangbertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir.

Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah telah memberitahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).

Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany rahimahulloh) (Abu Dzar alghifari)


Read More......
Banner 250 x 200
 

©2009 AL-IKHWAH MEDIA | Template Blue by TNB