Banner 250 x 200
Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadist. Tampilkan semua postingan

KAIDAH ISLAM DALAM MENIMBA ILMU DAN BERDALIL

|


Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, kesempurnaan Islam bertolak dari kesempurnaan Dzat Yang Maha Sempurna. Untuk memahami Dien yang mulia ini dan merasakan kesempurnaan Islam haruslah di sertai dengan Metode (Manhaj) Pemahaman yang benar(Pemahaman Para Sahabat).

Menyimpang dari manhaj (metode beragama) para sahabat akan berujung kepada kesesatan. Bagaimana tidak? Sementara Allah ‘azza wa jalla sendiri telah merekomendasikan mereka di hadapan segenap umat manusia di dalam Kitab-Nya Yang Mulia dalam firman-Nya (yang artinya),

“Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah ridha kepada mereka dan mereka pun pasti akan ridha kepada-Nya. Allah telah persiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 100)

Oleh karena itu untuk mengikuti kebenaran tidak cukup dengan membawakan dalil tanpa disertai dengan cara pemahaman terhadap dalil yang benar! Dan betapa banyak orang yang tersesat melalui pintu ini -istidlal yang salah-, maka ambillah pelajaran wahai saudaraku!

Berikut kaidah dalam Menimba Ilmu dan Berdalil agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami Dalil...

Pertama
Sumber akidah/keyakinan adalah Kitabullah, Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih serta ijma’/konsensus Salafush shalih.

Kedua
Setiap dalil yang shahih di antara Sunnah/hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya adalah hadits ahad (bukan mutawatir, hanya sedikit jalan periwayatannya), dalam hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.

Ketiga
Rujukan untuk memahami kandungan Al Kitab dan As Sunnah adalah nash/dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman Salafush shalih dan pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan kemungkinan makna bahasa semata.

Keempat
Semua pokok ajaran agama sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk menciptakan suatu ajaran baru dengan dakwaan hal itu termasuk bagian dari agama.

Kelima
Harus bersikap pasrah kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari Al Kitab atau Sunnah yang shahih tidak boleh dipertentangkan dengan analogi/qiyas, perasaan, penyingkapan, ucapan seorang Syaikh/guru, pendapat seorang Imam dan semacamnya.

Keenam
Dalil akal yang tegas dan akurat pasti sesuai dengan dalil naqli yang shahih. Tidak akan terjadi pertentangan dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Apabila muncul persangkaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil naqli itulah yang lebih dikedepankan.

Ketujuh
Wajib konsisten memakai lafadz-lafadz syar’i dalam hal akidah dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah yang direka-reka oleh orang. Apabila terdapat lafadz yang masih bersifat global dan mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta tafsirannya. Apabila tafsirannya adalah benar maka maksud itu cukup ditetapkan dengan lafadznya yang syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya adalah batil maka ia harus ditolak.

Kedelapan
Keterpeliharaan dari salah (’ishmah) hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan umat Islam ini secara keseluruhan (bukan perindividu) juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Adapun individu-individunya maka tidak seorangpun di antara mereka yang ma’shum. Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam dan selain mereka maka rujukan pemecahannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap memberikan toleransi bagi para mujtahid umat ini yang tersalah.

Kesembilan
Di antara umat ini ada orang-orang yang mendapatkan ilham/muhaddats, seperti halnya Umar bin Al Khaththab. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk bagian dari ciri Nubuwwah/kenabian. Firasat yang benar adalah nyata adanya. Begitu pula terdapat berbagai karamah (keistimewaan yang diberikan Allah kepada Wali-Nya) dan mubasysyaraat/tanda-tanda menggembirakan, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at, dan hal itu juga bukan menjadi sumber akidah dan tidak dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan aturan/syari’at.

Kesepuluh
Debat kusir dalam hal agama adalah sesuatu yang tercela. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik adalah disyari’atkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil shahih untuk tidak memperdebatkannya maka aturan itu harus dilaksanakan. Seorang muslim wajib menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang dia sendiri tidak menguasai ilmunya.

Kesebelas
Wajib berpegang teguh dengan manhaj/metode wahyu dalam hal perbantahan, sebagaimana halnya itu juga wajib diterapkan dalam masalah akidah dan pemancangan suatu ketetapan. Bid’ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah. Sikap tafrith/melecehkan tidak boleh dibalas dengan sikap ghuluw/ekstrim, begitu pula sebaliknya.

Keduabelas
Semua urusan yang diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.

(disadur dari Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql, Penerbit Darul Wathan cet 1, 1413 H hal. 7-9)

Read More......

Pendapat Ulama Tentang Hukum Wanita Berziarah Kubur

|


Dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).

Didalam riwayat Abu Daud ditambahkan,”..Sesungguhnya ia adalah peringatan.” Didalam riwayat al Hakim disebutkan,”Ia (Ziarah kubur) melunakkan hati, mengucurkan air mata, maka janganlah berkata kotor.” sedang didalam riwayat Tirmidzi disebutkan,”Maka sesungguhnya ia mengingatkan akherat.” Ia mengatakan,’Hadits Buraidah adalah hadits Hasan Shohih)

Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Adapun bagi kaum wanita maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

1. Haram secara mutlak, baik menimbulkan fitnah, kemudharatan atau tidak, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Abu Daud)

2. Haram apabila akan menimbulkan fitnah berdasarkan hadits dari Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi saw bersabda,”Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR. Bukhori)

3. Makruh, berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah berkata,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim)

4. Boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ibnu Buraidah dari ayahnya berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR. Muslim).

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah.

Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan. Beliau saw bersabda,’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’
Wanita itu mengatakan,’Sesungguhnya engkau tidaklah ditimpa musibah seperti yang telah menimpaku sehingga engkau tidak mengetahuinya.’ Dikatakan kepada wanita itu,’Sesungguhnya orang ini adalah Nabi.’ Maka wanita itu pun mendatangi Nabi saw dan ia tidak mendapati adanya para penjaga disisi Nabi saw. Wanita itu berkata,’Aku tidak mengenalmu.’ Beliau bersabda,’Sesungguhnya sabar adalah pada saat pertama kali mendapati (musibah itu).” (HR. Bukhori).

Hadits ini menunjukan bahwa nabi saw tidaklah melarang wanita itu duduk di kuburan dan taqrir (pengukuhan) beliau saw adalah hujjah (dalil).

Dan diantara orang yang membolehkannya secara umum bagi laki-laki maupun perempuan adalah Aisyah. Diriwayatkan oleh Hakim dari jalan Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya dia pernah melihat Aisyah menziarahi kuburan saudara laki-lakinya, Abdurrahman.”Aisyah ditanya,’Bukankah Nabi saw telah melarang hal ini.’Dia menjawab,’Ya, dahulu beliau saw pernah melarangnya kemudian memerintahkan untuk menziarahinya.” (HR. Baihaqi)-- (Fathul bari juz III hal 180)

Telaah Beberapa Dalil Diatas

Imam Tirmidzi mengatakan,”Hadits Ibnu Abbas diatas yang diapakai sebagai dalil oleh mereka yang mengharamkan wanita berziarah kubur menurut sebagian ulama bahwa hadits itu terjadi sebelum adanya rukhshoh (keringanan) dari Nabi saw untuk ziarah kubur. Tatkala ada rukhshoh maka yang termasuk didalam rukhshoh ini adalah kaum laki-laki dan wanita.” (Aunul Ma’bud juz V hal 41)

Terhadap hadits pelaknatan yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan ziarah wanita ke kuburan, maka disebutkan Ibnu Taimiyah bahwa telah datang riwayat dari Nabi saw melalui dua jalan :

1. “Annahu la’ana zuwarootil qubuur; artinya,’Bahwasanya beliau saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” dari Abu Hurairoh,”Annan Nabiyya la’ana zaairootil qubuur, artinya,’Bahwa Nabi saw telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishohihkan olehnya.

2. Dan dari Ibnu Abbas bahwa ,”Rasulullah saw melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan diatasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, an Nasa’i, Tirmidzi dan dihasankan olehnya, didalam kitabnya yang lain dishohihkan olehnya serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah )
Disebutkan,”Hadits itu telah diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda; satu dari Ibnu Abbas dan yang lainnya dari Abu Hurairoh. Orang-orang yang meriwayatkan didalam hadits yang satu bukanlah mereka yang meriwayatkannya pada hadits yang lainnya. Kedua kelompok tersebut tidak saling meriwayatkan dari yang lainnya. Didalam kedua sanadnya tidak ada orang yang diragukan karena berdusta.
esungguhnya pelemahannya hanya dari sisi buruknya hafalan. Dan dalam keadaan seperti ini tetap dianggap sebagai hujjah (dalil) yang tidak bisa diragukan. Ini adalah hasan yang paling baik yang telah disyaratkan oleh Tirmidzi, dia meletakkannya pada hasan dikarenakan banyaknya jalan dan tidak ada orang yang disangsikan didalamnya serta tidak menyimpang atau bertentangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqoh (dipercaya).”

Sedangkan pendapat dari mereka yang mengatakan bahwa ziarah wanita ke kuburan adalah makruh, yaitu Ahmad, Syafi’i dan para pengikutnya adalah bahwa hadits tentang laknat itu merupakan dalil terhadap pengharaman sedangkan hadits perizinan—Hadits Aisyah—menghilangkan pengharaman itu, sehingga yang tinggal adalah makruh.
Hal ini dikuatkan oleh Hadits Ummu ‘Athiyah ,”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. Bukhori Muslim) Ziarah adalah bagian dari mengikuti jenazah maka kedua-duanya (menziarahi dan mengikuti jenazah) adalah makruh yang tidak diharamkan.

Sebagian dari ulama yang mengatakan makruh, seperti Ishaq bin Rohuyah, mengatakan,”Pelaknatan menggunakan lafazh az Zuwaroot, artinya; para wanita yang banyak berziarah. Maka jika hanya sekali berziarah dalam seumur hidupnya maka ia tidaklah termasuk dalam lafazh itu dan wanita tersebut tidaklah disebut dengan wanit yang sering berziarah. Mereka mengatakan,”Aisyah hanya berziarah sekali sehingga ia tidak disebut dengan wanita yang sering berziarah.” (Fathul ari juz XXIV hal 196 – 198)

Sesungguhnya hadits Anas tidaklah mengukuhkan ziarah wanita itu akan tetapi hanya memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya.
Secara umum hadits itu adalah pelarangan dari ziarah kubur. Beliau saw bersabda kepada wanita itu,”Bersabarlah.” Dan telah diketahui bahwa kedatangan wanita itu ke kuburan kemudian menangisinya adalah perbuatan meniadakan kesabarannya tatkala dia menolak nasehat dari Rasul saw dikarenakan belum mengenalinya dan Rasulullah saw pun berlalu darinya.

Kemudian tatkala wanita itu mengetahui bahwa yang memerintahkannya adalah Rasulullah saw maka dia pun mendatanginya dan meminta maaf kepadanya karena mengabaikan perintahnya. Jadi adakah dalil didalam hadits itu yang membolehkan ziarah kubur bagi kaum wanita?!

Pelarangan ziarah kubur yang kemudian dibolehkan—didalam Ibnu Buraidah—adalah pada awal-awal islam untuk menjaga keimanan, meniadakan ketergantungan dengan orang-orang yang sudah meninggal serta menutup jalan menuju kemusyrikan yang menjadi pangkalnya adalah mengagungkan dan menyembah kuburan.

Ibnu Abbas mengatakan,”Tatkala keimanan sudah kokoh bersemayam didalam hati mereka (kaum muslimin) dengan terkikisnya kemusyrikan dan terkukuhkannya agama maka mereka diizinkan berziarah kubur untuk menambah keimanan dan mengingatkannya terhadap apa yang telah diciptakan baginya berupa negeri yang kekal (akherat). Perizinan dan pelarangannya pada waktu itu adalah demi kemaslahatan.

Adapun bagi kaum wanita, meskipun terdapat kemaslahatan didalamnya akan tetapi ziarah mereka juga akan menimbulkan kemudharatan yang telah diketahui secara khsuus maupun umum, berupa fitnah bagi orang yang masih hidup atau menyakiti si mayit (karena tangisannya yang berteriak-teriak).

Kemudharatan ini tidaklah bisa dicegah kecuali dengan melarang mereka dari menziarahinya. Dalam hal ini kemudharatannya lebih besar daripada kemaslahatannya yang sedikit bagi mereka. Syari’ah tegak diatas pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada kemaslahatannya. Kuatnya kemudharatan dalam permasalahan ini tidaklah tersembunyi maka melarang kaum wanita dari berziarah kubur adalah diantara perbuatan baik dalam syari’ah.“ (Aunul Ma’bud juz V hal 43)

Dengan demikian hukum bagi seorang wanita yang menziarahi kuburan adalah makruh yang tidak diharamkan selama tidak menimbulkan fitnah dan kemudharatan baik bagi diri sendiri seperti; menyingkap auratnya, berteriak-teriak, menangis dengan suara kencang, memukuli diri dan lainnya, ataupun membawa fitnah dan mudharat bagi orang lain, dan apabila hal ini terjadi maka ziarahnya menjadi haram.

Wallahu A’lam


Read More......

PERINTAH SHOLAT WAJIB LIMA WAKTU

|

bismillah...



Berikut beberapa hadist yang menceritakan Rasulullah Muhammad saw. menerima perintah sholat lima waktu langsung dari Allah melalui peristiwa Isra’ Mi’raj:

Hadist Shahih Bukhari No. 211 Jilid I
Berita dari Anas bin Malik r.a mengatakan, “Abu Dzar pernah bercerita, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Pada suatu waktu ketika aku berada di Mekah, tiba-tiba atap rumahku dibuka orang. Maka turunlah Jibril, lalu dibedahnya dadaku, kemudian dibersihkannya dengan air zamzam. Sesudah itu dibawanya sebuah bejana emas penuh hikmat dan iman, lalu dituangkan kedadaku, dan sesudah itu dadaku dipertautkan kembali. Lalu Jibril a.s membawaku naik ke langit. Ketika Jibril a.s meminta agar dibukakan pintu, kedengaran suara bertanya: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Lalu dibukakan pintu kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Adam a.s, beliau menyambutku serta mendoakan aku dengan kebaikan. Seterusnya aku dibawa naik ke langit kedua. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Isa bin Mariam dan Yahya bin Zakaria, mereka berdua menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik langit ketiga. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Yusuf a.s ternyata dia telah dikurniakan sebahagian dari keindahan. Dia terus menyambut aku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keempat. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Idris a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit kelima. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Harun a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit keenam. Jibril a.s meminta supaya dibukakan pintu. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Musa a.s dia terus menyambutku dan mendoakan aku dengan kebaikan. Aku dibawa lagi naik ke langit ketujuh. Jibril a.s meminta supaya dibukakan. Kedengaran suara bertanya lagi: Siapakah engkau? Dijawabnya: Jibril. Jibril a.s ditanya lagi: Siapakah bersamamu? Jibril a.s menjawab: Muhammad. Jibril a.s ditanya lagi: Adakah dia telah diutuskan? Jibril a.s menjawab: Ya, dia telah diutuskan. Pintu pun dibukakan kepada kami. Ketika aku bertemu dengan Nabi Ibrahim a.s dia sedang berada dalam keadaan menyandar di Baitul Makmur. Keluasannya setiap hari memuatkan tujuh puluh ribu malaikat. Setelah keluar mereka tidak kembali lagi kepadanya. Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha. Daun-daunnya besar umpama telinga gajah manakala buahnya pula sebesar tempayan. Baginda bersabda: Ketika baginda merayau-rayau meninjau kejadian Allah s.w.t, baginda dapati kesemuanya aneh-aneh. Tidak seorang pun dari makhluk Allah yang mampu menggambarkan keindahannya. Lalu Allah s.w.t memberikan wahyu kepada baginda dengan mewajibkan sembahyang lima puluh waktu sehari semalam. Tatakala baginda turun dan bertemu Nabi Musa a.s, dia bertanya: Apakah yang telah difardukan oleh Tuhanmu kepada umatmu? Baginda bersabda: Sembahyang lima puluh waktu. Nabi Musa a.s berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan kerana umatmu tidak akan mampu melaksanakannya. Aku pernah mencuba Bani Israel dan memberitahu mereka. Baginda bersabda: Baginda kemudiannya kembali kepada Tuhan dan berkata: Wahai Tuhanku, berilah keringanan kepada umatku. Lalu Allah s.w.t mengurangkan lima waktu sembahyang dari baginda. Baginda kembali kepada Nabi Musa a.s dan berkata: Allah telah mengurangkan lima waktu sembahyang dariku. Nabi Musa a.s berkata: Umatmu masih tidak mampu melaksanakannya. Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan lagi. Baginda bersabda: Baginda tak henti-henti berulang-alik antara Tuhan dan Nabi Musa a.s, sehinggalah Allah s.w.t berfirman Yang bermaksud: Wahai Muhammad! Sesungguhnya aku fardukan hanyalah lima waktu sehari semalam. Setiap sembahyang fardu diganjarkan dengan sepuluh ganjaran. Oleh yang demikian, bererti lima waktu sembahyang fardu sama dengan lima puluh sembahyang fardu. Begitu juga sesiapa yang berniat, untuk melakukan kebaikan tetapi tidak melakukanya, nescaya akan dicatat baginya satu kebaikan. Jika dia melaksanakannya, maka dicatat sepuluh kebaikan baginya. Sebaliknya sesiapa yang berniat ingin melakukan kejahatan, tetapi tidak melakukannya, nescaya tidak sesuatu pun dicatat baginya. Seandainya dia melakukannya, maka dicatat sebagai satu kejahatan baginya. Baginda turun hingga sampai kepada Nabi Musa a.s, lalu aku memberitahu kepadanya. Dia masih lagi berkata: Kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan. Baginda menyahut: Aku terlalu banyak berulang alik kepada Tuhan, sehingga menyebabkan aku malu kepada-Nya. Kemudian Jibril membawaku hingga ke Sidratul Muntaha. Tempat mana ditutup dengan aneka warna yang aku tak tau warna-warna apa namanya. Sesudah itu aku dibawa masuk ke dalam surga, dimana didalamnya terdapat mutiara bersusun-susun sedang buminya bagaikan kasturi.

Ayat-ayat yang menjelaskan waktu sholat dalam Al Qur’an
Penjelasan mengenai perintah Sholat yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad saw: Rasulullah menerima wahyu hanya di dua tempat yaitu di Mekah dan Madinah, makanya dikenal dengan Ayat-ayat Makiyah dan Madaniyah, dalam Al Qur’an tidak ditemukan Allah membuat keputusan yang berubah-ubah, hanya ada beberapa ayat yang turunnya bertahap untuk menetapkan hukum atau aturan hidup.
Firman Allah dalam QS Qaaf 50: 29
Artinya: Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan aku sekali-kali tidak Menganiaya hamba-hamba-Ku

Bagi Allah dalam QS Al Israa’ 17: 77 dijelaskan tidak adanya perubahan dalam suatu ketetapan yang diwahyukan kepada Rasulullah,
Artinya: (kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu.

Sholat sebagai pondasi dasar agama Islam, berdasarkan ayat ayat berikut salah satu perintah Sholat 5 (lima) waktu terdapat dalam Surat Al Israa’ 17:78
Artinya: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Dalam QS Maryam (19:30-31) diterangkan Nabi Isa pun telah melakukan sholat,
Artinya :
30. Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi,
31. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Dalam Al Qur’an ketetapan sholat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya sholat Rasul bersama Khadijah, ‘Ali dan kemudian dengan pengikut yang lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah sholat ini. Ketentuan mengenai jumlah berapa kali shalat, difirmankan dalam Surat 11: 114
Sholat yang dilakukan setiap pagi dan petang merupakan perpaduan bertasbih dan memuji Allah, demikian firman Allah dalam Surat Al Mu’min 40:55
Artinya: Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.
Ketetapan Allah mengenai perintah sholat malam dalam QS Al Muzzamil 73 : 2 tidak mengalami perubahan tetapi keringanan dari Allah mengenai kewajiban melaksanakannya
Artinya: Bangunlah (untuk sholat) di malam hari[ ], kecuali sedikit (daripadanya).

QS Al Muzzamil 73 : 20
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kewajiban sholat 5 (lima) waktu dan Sholat Tahajjud sebagai ibadah tambahan terdapat dalam Surat Al Israa 17: 78-79 dan Huud 11:114
78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[ ]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
79. Dan pada sebahagian malam hari bersholat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.

Dalam ayat di atas, ujung pertama adalah shalat Fajar atau Subuh, sedang ujung hari kedua adalah shalat Dzuhur dan Asar, berdasarkan ayat lain yang diwahyukan di Madinah, yaitu saat condongnya matahari, saat matahari melewati puncak zenit-nya (duluki syams), dan yang dimaksud dengan bagian-bagian awal dari malam (zulafun min al-layl) adalah dua waktu, yaitu shalat Maghrib dan Isya’.

Surat ini terdiri atas 111 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. Al Israa' yang berarti memperjalankan di malam hari, berhubung peristiwa Israa' Nabi Muhammad s.a.w. di Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis dicantumkan pada ayat pertama dalam surat ini. Ketetapan shalat termasuk salah satu perintah Allah kepada Rasul yang paling awal. Sejak hari-hari pertama kerasulan, sejarah mencatat adanya shalat Rasul bersama Khadijah, “Ali dan kemudian dengan pengikut lain. Al Qur’an mencantumkan betapa kaum musyrik mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tersebut.

Dalam ayat yang lain mengenai ketentuan jumlah berapa kali waktu sholat yang diperintahkan Allah, dalam Surat Huud 11:114,
Artinya. Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Ayat ini adalah termasuk surah Makkah yang menentukan jumlah shalat ini. Terlepas dari perbedaan cara penafsiran tentang jumlah waktu shalat, kewajiban shalat telah ada dalam periode kerasulan di Mekah dan tidak perlu timbul dari tawar-menawar dengan Allah, sebagaimana selalu dikaitkan misi mi’raj, yang terdapat dalam hadist ahad atau hadist yang bersumber dari satu orang.



Read More......

HUKUM MERIWAYATKAN DAN MENGAMALKAN HADIST-HADIST DHA'IF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAL (KEUTAMAAN AMAL) TARGHIB DAN TARHIB DAN LAIN-LAIN

|

bismillah...


Oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Dalam membahas masalah ini saya bagi menjadi dua bagian :

PERTAMA

Menjelaskan beberapa kesalahan dan kejahilan dalam memehami perkataan
sebagian ulama tentang mengamalkan hadist dhaif untuk fadhaa-ilul
a'mal :

1. Kebanyakan dari mereka menyangka bahwa masalah mengamalkan
hadist-hadist dhaif untuk fadhaa-ilul a'mal atau targhib dan tarhib
tidak ada khilaf lagi - tentang bolehnya- diantara para ulama. Inilah
persangkaan yang jahil. Padahal , kenyataannya justru sebaliknya.

Yakni telah terjadi khilaf diantara mereka para ulama sebagaimana
diterangkan secara luas di dalam kitab-kitab musthalah . dan menurut
mazhab Imam Malik , Syafi'I , Ahmad bin Hambal , Yahya bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi , Bukhari , Muslim , Ibnu Abdil Baar , Ibnu Hazm
dan para imam ahli hadist lainnya , mereka semua TIDAK MEMBOLEHKAN
beramal dengan hadist dhaif SECARA MUTLAK meskipun untuk fadhailul
a'mal dan lain-lain. Tidak syak lagi inilah mazhab yang haq. Karena
tidak ada hujjah kecuali hadist-hadist yang telah tsabit dari
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam . Cukuplah saya turunkan
perkataan Imam Syafi'I :" idza shohhal hadistu fahuwa mazhabiy"
apabila telah sah suatu hadist . maka itulah mazhabku.

2. Mereka memahami bahwa mengamalkan hadist dha'if itu untuk
menetapkan (itsbat) tentang suatu amal. Baik mewajibkan , menyunatkan
(mustahab) , mengharamkan atau memakruhkannya meskipun tidak datang
nash dari Al kitab dan As Sunnah .

Seperti mereka telah menetapkan dengan hadist-hadist dha'if beberapa
macam shalat sunat dan ibadah lainnya yang sama sekali tidak ada dalil
shahih dari As Sunnah secara tafsil (terperinci) yang menerangkan
tentang sunatnya. Kalaupun demikian pemahaman mereka dalam mengamalkan
hadist-hadist dha'if untuk fadhaailul a'mal.

Allahumma ! Memang demikianlah yng selama ini mereka amalkan. Maka,
jelaslah bahwa mereka telah menyalahi ijma ulama sebagaimana
diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Karena barang siapa
yang menetapkan (istbat) tentang sesuatu amal yang tidak ada nashnya
dari al Kitab dan As Sunnah baik secara jumlah (garis besarnya) dan
tafsil atau secara tafsil (rinci) saja, maka sesungguhnya ia telah
membuat syariat yang tidak diizinkan oleh Allah Jalla wa 'Alaa.

Kepada mereka ini , Imam Syafi'I , telah memperingatkan dengan
perkataannya yang masyhur :"man istahsana faqod syaro'a" - barang
siapa yang menganggap baik (istihsan) - yakni tentang suatu amal yang
tidak ada nash dan Sunnah - maka sesungguhnya ia telah membuat syariat
baru !!!! Semoga Allah merahmati Imam Syafi'I yang terkenal dikalangan
salaf sebagai naashirus sunnah (pembela sunnah).

Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud oleh sebagian ulama boleh beramal
dengan hadist-hadist dho'if untuk fadhail a'amal atau targhib dan
tarhib , ialah apabila yelah datang nash yang shahih secara tafsil
(rinci) yang menetapkan tentang suatu amal - baik wajib, sunat,haram
atau makruh- kemudian datang hadist-hadist dho'if (yang ringan
dho'ifnya) yang menerangkan tentang keutamaannya (fadha'il a'mal) atau
targhib dan tarhib dengan syarat hadist-hadist tsb tidak sangat dho'if
atau maudhu' (palsu), maka inilah yang dimaksud.

3. Salah faham dengan perkataan Imam Ahmad bin Hambal dan ulama salaf
lainnya yang semakna perkataannya dengan beliau yang menyatakan :

"Apabila kami meriwayatkan dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam
tentang halal, haram , sunan (sunat-sunat) dan ahkam, KAMI KERASKAN
(yakni kami periksa dengan ketat) sanad-sanadnya. Dan apabila kami
meriwayatkan dari nabi shalallahu alaihi wa sallam tentang FADHA ILUL
A'MAL dan tidak menyangkut hukum dan tidak marfu' (tidak disandarkan
kepada beliau shalallahuu alaihi wa sallam ) KAMI PERMUDAH di dalam
(memeriksa) sanad-sanadntya. (shahih riwayat Imam Al Khatib al
Bhagdhadi dikitabnya al kifaayah fi ilmir riwaayah hal 134)

Perkataan Imam Ahmad diatas diriwayatkan juga oleh Imam-imam yang lain
(banyak sekali) tetapi tanpa tambahan : dan yang tidak marfu .
Maksudnya : Riwayat-riwayat mauquf (yakni perkataan dan perbuatan
shahabat) atau riwayat-rwayat dari tabi'in dan atha'ut taabi'in.
Kebanyakan dari mereka dalam memahami perkataan Imam Ahmad diatas,
bahwa BELIAU MEMBOLEHKAN mengamalkan hadist-hadist dha'if untuk fadha
ilul a'mal !!

Jelas sekali , pemahaman diatas keliru bila ditinjau dari beberapa
sudut ilmiah, diantaranyaa ialah :" bahwa yang dimaksud oleh Imam
Ahmad bin Hambal dengan tasahul (bermudah-mudah) dalam fadha ilul
a'mal ialah hadist-hadist yang DERAJATNYA HASAN (bukan hadist-hadist
dha'if meskipun ringan kelemahannya). Karena , hadist pada zaman
beliau dan sebelumnya tidak terbagi kecuali menjadi 2 bagian : SHAHIH
dan DHA'IF.

SEDANGKAN HADIST DHA'IF TERBAGI PULA MENJADI 2 BAGIAN

PERTAMA : hadist-hadist dha'if yang ditinggalkan , yakni tidak dapat
diamalkan atau dijadikan hujjah.
Kedua : Hadist-hadist dha'if yang dipakai, yakni dapat diamalkan atau
dijadikan hujjah .
Yang terakhir ini kemudian dimasyhurkan dan ditetapkan sebagai salah
satu bagian dari derajat hadist oleh Imam Tirmidzi dengan istilah
HADIST HASAN. Jadi , Imam Tirmidzi yang PERTAMA KALI membagi derajat
hadist menjadi bagian : SHAHIH , HASAN dan DHA'IF.

Demikianlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul
Qoyyim dan para ulama lainnya.

KEDUA

Menjelaskan kesalahan mereka yang TIDAK PERNAH memenuhi syarat-syarat
yang telah dibuat oleh sebagian ulama dalam mengamalkan hadist dha'if
untuk fadha ilul a'mal atau targhib dan tarhib.
Ketahuilah !! Sesungguhnya ulama-ulama kita yang TELAH MEMBOLEHKAN
beramal dengan hadist-hadist dha'if di atas , telah membuat BEBERAPA
PERSYARATAN yang SANGAT BERAT dan KETAT.

Persayaratan tsb tidak akan dapat dipenuhi kecuali oleh mereka (ulama)
yang membuatnya atau ulama-ulama yang memiliki kemampuan sangat tinggi
dalam ilmu hadistnya (para muhadist).

Dibawah ini saya turunkan sejumlah persyaratan yang telah dibuat oleh
para ulama kita Kemudian , saya iringi dengan beberapa keterangan yang
sangat berfaedah. Insya Allahau ta'ala.

1. Syarat pertama

Hadist tersebut khusus untuk fadhailul amal atau targhib dan tarhib.
Tidak boleh untuk aqidah atau ahkam (spt hukum halal, haram ,wajib,
sunat , makruh) atau tafsir Qur'an. Jadi , seorang yang akan
membawakan hadist-hadist dho'if , terlebih dahulu HARUS MENGETAHUI
mana hadist dha'if yang MASUK bagian fadha ilul a'mal dan mana hadist
dha'if yang masuk bagian aqidah atau ahkam.

Tentu saja persyaratan pertama ini CUKUP BERAT dan tidak sembarang
orang dapat mengetahui perbedaan hadist-hadist dha'if diatas kecuali
mereka YANG BENAR-BENAR AHLI HADIST.

Kenyataannya, kebanyakan dari mereka (khususnya kaum KHUTOBAA'- para
penceramah / khotib) tidak mampu dan telah melanggar persyaratan
pertama ini.

Berapa banyak hadist-hadist dho'if tentang aqidah dan ahkam yang
mereka sebarkan melaului mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan.!!!!

2. Syarat kedua

Hadist tersebut TIDAK SANGAT DHOIF apalagi MAUDHU' , BATIL , MUNGKAR
dan Hadist-hadist yang TIDAK ADA ASALNYA.

Yakni, yang boleh dibawakan hanyalah hadist-hadist yang ringan
(kelemahannya). Persyaratan kedua ini LEBIH BERAT dan SULIT
dibandingkan dengan syarat yang pertama. Karena, untuk mengetahui
suatu hadist itu derajatnya SHAHIH , HASAN, DHA'IF ringan , sangat
DHA'IF , dst.

Bukanlah pekerjaan yang mudah sebagaimana telah dimaklumi oleh mereka
yang faham betul dengan ilmu yang mulia ini.

Pekerjaan tsb merupakan yang sangat berat sekali yang hanya dapat
dikerjakan oleh para AHLI HADIST yang benar-benar ahli. Dan
persyaratan kedua inipun DILANGGAR besar-besaran . Berapa banyak
hadist yang batil dan mungkar , sangat dha'if , maudhu' ,dan tidakada
asalnya yg mereka sebarkan dengan lisan maupun tulisan.

Anehnya orang-orang jahil ini kalau dinasehati oleh ahli ilmu dengan
cepat mereka menjawab :"Dibolehkan untuk Fadha ilul a'mal". Lihatlah
betapa sempurnanya kejahilan mereka !!!

3. Syarat ketiga

Hadist tsb TIDAK BOLEH DI-I'TIQODKAN (diyakini) sebagai sabda Nabi
Shalallahu alaihi wa sallam sebab bisa terkena ancaman beliau : yakni
berdusta atas nama beliau. (Dapat dibaca tulisan saya : Ancaman
berdusta atas nama Nabi Shalallahu alaihi wa sallam). Persyaratan
ketiga ini SAMA SEKALI tidak dapat dipenuhi, yang membawakan dan
mendengarkan betul-betul MENYAKINI sebagai sabda Nabi shalallahu
alaihi wa sallam

4. Syarat keempat

Hadist tsb harus mempunyai dasar yang umum dari hadist yang shahih .
Persyaratan yang ke-4 ini selain susah dan lagi-lagi mereka tidak
dapat memenuhinya, juga apabila TELAH ADA hadist yang shahih untuk
apalagi segala macam hadist-hadist yang dha'if.

5. Syarat ke-5

Hadist tsb TIDAK BOLEH DIMASYHURKAN (DIPOPULERKAN). Menurut Imam ibnu
Hajar rahimahulllah , apabila hadist-hadist dha'if itu dipopulerkan,
niscaya akan terkena ancaman berdusta atas nama nabi Shalallahu alaihi
wa sallam.

Lihatlah ! Ramai-ramai mereka menyebarkan dan mempopulerkan
hadist-hadist dha'if , sangat dha'if , bahkan maudhu' sehingga umat
lebih mengenal hadist-hadist tsb daripada hadist shahih. Innalillahi
wa inna ilahi rooji'un !! Alangkah terkenanya mereka dengan ancaman
nabi Shalallahu alaihi wa sallam.

6. Syarat ke-6

Wajib memberikan bayan (PENJELASAN) bahwa hadist tersebut dha'if saat
menyampaikan atau membawakannya. Kalau tidak , niscaya mereka terkena
kepada kepada ancaman menyembunyikan ilmu dan masuk ke dalam ancaman
Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :" Ancaman berdusta atas nama Nabi
Shalallahu alaihi wa sallam".

Demikian ketetapan para muhaqiq dari ahli hadist dan ulama ushul
sebagaimana diterangkan oleh Abu Syaamah (baca Tamaamul minnah : Al
Bani hal :32)

Inilah hukum orang yang "diam", tidak menjelaskan hadist-hadist dha'if
yang ia bawakan untuk fadhailul a'mal.
Maka bagaimana dengan orang yang "diam" terhadap riwayat-riwayat yang
bathil , sangat dha'if, atau maudhu untuk fadhailul a'mal ??? Benarlah
para ulama kita - rahimahumullah- bahwa mereka terkena ancaman
menyembunyikan ilmu dan berdusta atas nama nabi shalallahu alaihi wa
sallam.

7. Syarat ke-7

Dalam membawakannya TIDAK BOLEH menggunakan lafadz-lafadz jazm (yang
menetapkan) seperti :"Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah bersabda
atau mengerjakan sesuatu atau memerintahkan dan melarang dan lain-lain
yang menunjukkan ketetapan atau kepastian bahwa Nabi Shalallahu alaihi
wa sallam BENAR-BENAR bersabda dst.

Tetapi wajib menggunakan lafadz TAMRIDH (yaitu lafadz yang TIDAK
MENUNJUKKAN sebagai sesuatu ketetapan) , seperti :

Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam dan yang
serupa dengannya dari lafadz tamridh sebagaimana telah dijelskan oleh
imam Nawawi dalam muqoddimah kitabnya al majmu'syarah muhadzdzab
(1/107) dan para ulama lainnya.

Persyaratannya yang terakhir ini , selain mereka tidak memiliki
kemampuan , juga tidak bisa dipakai lagi pada jaman kita sekarang
(dimana ilmu hadist sangat gharib / asing sekali).

Karena kebanyakan dari ahli ilmu sendiri (kecuali ahli hadist)
teristimewa kaum khutobaa / para khatib dan orang awam tidak dapat
membedakan antara lafadz jazm dan tamridh.

Dikutip dari risalah :
Berhati-Hati Dalam Meriwayatkan Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam
Dan Beberapa Kesalahan Dalam Meriwayatkan Dan Hukum Meriwayatkan Dan
Mengamalkan Hadist-Hadist Dhaif Untuk Fadhaa-Ilul A'mal , Tagrib Dan
Tarhib Dan Lain-Lain

Maraaji' :
1) Al Muhalla (1/2) Ibn Hazm
2) Al-Fash fil-milal wal-ahwaa wan-nihal (2/222) Ibn Hazm , tahqiq
Doktor muhammad Ibrahim Nashr dan Doktor Abdurrahman 'Umairah.
3) Al-Majmu' Syarah Muhadz-dzab (1/101 dan 107) imam Nawawi.
4) Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (18/23-25 dan 65-66 dan
249, 1/250-252)
5) A'laamul Muwaqi'in (1/31-32) Ibnul Qayyim.
6) Al-Kifaayah fil-ilmir-riwaayah (hal: 133 dan 134) Imam Al Khatib al
Bhagdadi.
7) Al-Madkhal (hal :29) Imam Hakim.
8) Muqaddimaha Ibnu Shallah (hal : 49) Imam Ibnu Shalah.
9) An-Nukat 'ala Kitabi Ibnu Shalah (2/887-888) Ibnu Hajar
10) Tadribur-raawi (1/298-299) Imam As Suyuthi
11) Al-Qaulul- Badii'fish Shalaati alal Habibisy-Syafi'I (hal :
258-260 akhir kitab) Imam As Shakhaawiy.
12) Qawwwa'idut tahdist (hal :113-121) Al Qaasimi.
13) Taujihun Nazhar ila Ushulil Aatsar (hal 297)
14) Al I'thishom (1/224-231) Imam Syaathibiy , tahqiq 'Allamah Sayyid
Rasyid Ridha.
15) Ikhtishar 'Ulumul Hadist (hal : 90-92) Ibnu Katsir tahqiq Ahmad Syakir.
16) Muqoddimah al Adzkar (hal : 5-6) Imam Nawawi
17) Tamaamul Minnah (hal : 32-40) al Albani
18) Muqoddimah Shahih Jami'us Shaghir (1/44-51) Al Albani
19) Muqoddimah Dho'if Jami'us Shaghir (1/44-51) Al Albani
20) Silsilatul AhaadistAdh Dha'ifah wal Maudhu'ah (3/21-26) al Albani
21) 21. Muqaddimah Shahih Targhib , Al Albani.



Read More......

Tentang Kami

|

bismillah....



AL-IKHWAH MEDIA,
Media perekat ukhuwah,
demi DAKWAH ILALLOH
menuju kebangkitan UMMAT

AL-IKHWAH MEDIA,

Menuju Kebangkitan ISLAM
dalam pengertian yang luas,
Universal, Hanif dan Syumul
demi
SALIMUL AQIDAH, AKHLAQUL KARIMAH, UKHUWAH ISLAMIYAH

AL-IKHWAH MEDIA,
Berpedoman kepada AL-QUR'AN dan ASSUNNAH
bermanhajkan AHLUSUNNAH WAL JAMA'AH
mengikuti prinsip Ijma' para Ulama SALAFUSH SHOLEH

Dalam Iman dan Tauhid, Satukan hati kami, teguhkan langkah
dan pendirian kami, kumpulkan dan pertemukan kami semuanya
pada hari kebangkitan, hari tiada perlindungan melainkan
hanya perlindungan-Mu, dalam ampunan, kasih sayang, dan keridhoan-Mu

AMIN


Read More......

Dari Kami yang Dzo'if

|


…diantara milyaran manusia di muka bumi…
inilah kami ya Allah…
puluhan ribu hamba. Hamba Mu yang dzoif
berlumuran dosa merangkak menuju kepada-Mu…
hati yang serasa hancur mengharap curahan rahmat,
ampunan, dan perlindungan Mu.
Selamatkanlah hudup kami di dunia yang sementara ini,
kami pada hari tiada perlindungan melainkan perlindungan-Mu…
hingga kami sampai ke negri abadi…
dalam kasih sayang, maghfiroh dan keridhoan-Mu. Amiin.

Read More......
Banner 250 x 200
 

©2009 AL-IKHWAH MEDIA | Template Blue by TNB