Jawaban:
Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Alloh- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.
Dalil yang Mewajibkan
Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُن
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)
Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًافَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)
Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)
Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).
Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِالْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalamJami’ Ahkamin Nisa IV/513)
As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآإِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)
Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.
Kesembilan, firman Allah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesepuluh, firman Allah:
يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِاتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)
Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:
1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga Alloh menuntun dan menunjukkan kita kepada jalan-Nya yang lurus..
Wallohua'lam
Bagaimanakah hukum cadar (menutup wajah), wajib atau tidak?
Label: Dunia Akhwat, Fiqih, Syariat | author: Tim Embun TarbiyahPernyataan Empat Imam tentang madzhab dan kewajiban mengikuti As-sunnah
Label: Aqidah, Syariat | author: Tim Embun TarbiyahMasih seringkali ada orang yang rela mati demi sesorang atau golongannya, meskipun orang yang dianggap paling istimewa atau golongan itu sudah jelas kesalahannya. Atau juga sering dikatakan sebagai taqlid buta (Tidak ada yang berbuat taqlid melainkan seorang yang fanatik atau dungu), sikap yang terlalu berlebih-lebihan terhadap golongannya tanpa di dasari dengan ilmu. Lepas dari itu semua mari kita renungkan pendapat imam 4 seperti Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Abu Hanifah, dan Al-Imam Malik berikut.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah ulama yang paling banyak mengumpulkan hadits dan berpegang teguh dengan As-Sunnah. Sampai-sampai beliau tidak suka dengan kitab-kitab yang memuat permasalahan tafri’ (membagi-bagi agama menjadi ushul [pokok] dan furu’ [cabang] dan ra’yu [rasio]).
1. “Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi’i, Al-Auza’i, atau Ats-Tsauri. Akan tetapi ambilah (agama itu) dari sumber dimana mereka mengambil.”
2. “Pendapat AL-’Auza’i, begitu pula Malik, dan Abu Hanifah seluruhnya hanya pendapat dan sama nilainya di sisiku. Sedangkan hujjah itu terdapat pada atsar.”
3. “Barangsiapa menolak hadits rasulullah shalallahi ‘alaihi wasalam maka dia berada ditepi jurang kehancuran.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
1. “Tidak ada seorang pun melainkan pasti luput darinya satu sunnah rasulullah shalallah ‘alaihi wasalam. Maka seringkali saya katakan, suatu ucapan atau merumuskan suatu kaidah tetapi hal itu bertentangan dengan sunah rasulullah shalallahi ‘alaihi wasalam, maka ucapan yang disabdakan rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam adalah pendapatku.”
2. “Kaum muslimin bersepakat bahwa siapa saja yang jelas baginya sunah rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam maka tidak halal meninggalkannya hanya karena ucapan seseorang.”
3. “Bila kalian mendapati dalam kitabku suatu hal yang menyelisihi sunnah rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, maka berkatalah dengan sunnah rasulullah dan tinggalkanlah ucapanku!”
4. “Bila telah shahih suatu hadits maka itulah madzhabku”
5. “Engkau lebih mengetahui hadits dan rawi-rawinya dibanding aku, maka bila ada hadits yang shahih beritahulah aku tentang keberadaannya, di Kufah atau Bashrah atau syam hingga aku berpendapat dengan hadits itu bilamana hadits tersebut shahih.”
6. “Setiap permasalahan dimana telah shahih padanya hadits dari rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menurut ulama pakar hdits namun bertentangan dengan ucapanku, maka aku rujuk darinya dimasa hidupku atau sepeninggalku nanti.”
7. “Jikalau kalian melihatku mengungkapkan suatu pendapat sementara telah shahih hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang bertentangan dengannya maka ketahuilah bahwa pendapatku tidak berguna.”
8. “Setiap apa yang aku ucapkan sementara ada hadits shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bertentangan dengan ucapanku maka hadits tersebut lebih layak diikuti dan janganlah kalian taqlid kepadaku.”
9. “Setiap hadits yang shahih dari Nabi shallahu ‘alaihi wasalam maka hal itu adalah pendapatku walaupun kalian belum mendengar darinya.
Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah
1. “Bila telah shahih suatu hadits maka itulah pendapatku”
2. “Tidak halal bagi seorang pun untuk mengambil ucapan kami selama dia belum mengetahui darimana kami mengambil ucapan tersebut.” Dalam riwayat lain: “Haram bagi siapa saja yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa menggunakan ucapanku.” Ditambahkan dalam riwayat lain: “Karena kami adalah manusia biasa, bisa jadi kami mengatakan demikian di hari ini kemudian kami rujuk darinya di keesokan harinya.”
3. “Jika aku mengatakan suatu ucapan yang bertentangan dengan Kitabullah Ta’ala dan kabar dari Ar-Rasul Shalallahu ‘alaihi wasalam maka tinggalkan ucapanku tersebut.”
AL-Imam Malik bin Anas rahimahullah
1. “Aku hanyalah seorang manusia biasa, terkadang salah dan terkadang benar, maka perhatikanlah pendaptku. Setiap yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah maka ambilah dan setiap yang tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah!”
2. “Tidak ada seorang pun setelah Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang bisa diambil atau ditinggalkan ucapannya kecuali hanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam.”
3. Berkata Ibnu Wahb: “Aku mendengar Imam Malik ditanya tentang hukum menyela-nyela jari kaki ketika wudhu, beliau menjawab, “Hal itu tidak wajib bagi manusia.” Ibnu Wahb melanjutkan ucapannya, “Maka akupun membiarkan beliau hingga manusia di sekeliling beliau mulai berkurang, kemudian aku berkata, “Kami memiliki hadits tentang hal itu.” Imam Malik bertanya, “Apa itu?” Aku pun menjawab, “Telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Lahi’ah, dan Amr bin Al-Harits dari Yazid bin Amr Al-Mu’afiri dari Abu Abdurrahman Al-Hubully dari AL-Mustaurid bin Syadad Al-Qurasy, bahwa ia berkata. “Aku pernah melihat Rasulullah shalallhu ‘alaihi wasalam menggosok antara jari jemari kakinya dengan kelingking beliau.” lalu beliau (Imam Malik) berkata, “Hadits semacam ini berderajat hasan dan aku belum pernah mendengarnya sama sekali selain saat ini.” Kemudian aku mendengar beliau setelah itu ditanya tentang hal itu, maka beliapun memerintahkan untuk menyela-nyela jari jemari tersebut.”
Demikianlah ucapan-ucapan para imam, semoga Allah subhana wata’ala meridhai mereka. Amiin
[Diambil dari Tuntunan Shalat Nabi, Karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi bahasa indonesia terbitan Ash-Shaf Media] [Edisi asliya berjudul Shifatush Shalaati An-Nabiyi Shalallahu 'alaihi wasalam min Al-Tabkbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa, Terbitan Maktabah Al-Ma'aarif - Riyadh]
Memburu Malam Seribu Bulan...
Label: Kebangkitan, Muhasabah, Syariat | author: Tim Embun Tarbiyah
Kita telah masuk pada penghujung bulan Ramadhan, berarti telah masuk pada sepertiga terakhir yang berisikan sepuluh atau barangkali hanya sembilan hari saja. Maha Benar Alloh Subhanahuwata'ala ketika menyebutkan bahwa Tamu Agung Ramadhan hanyalah ayyaam ma’dudaat (beberapa hari yang telah ditentukan) cepat dan singkat, namun Ramadhan berisikan kemuliaan dan keberkahan yang luar biasa.
Kalangan ulama tafsir banyak yang menafsirkan ayat sumpah Alloh Subhanahuwata'ala dalam surat al-Fajr bahwa layalin asyr (dan demi malam yang sepuluh) maksudnya adalah malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan, walaupun banyak pula yang menafsirkan maksudnya adalah sepuluh malam bulan Dzulhijjah, ada pula yang mengatakan sepuluh hari pertama bulan Muharram, semua penafsiran bisa jadi benar, karena masing-masing mempunyai dalil-dalil yang mendukungnnya.
Pada hari-hari terakhir ini Rosululloh Solallohu'alaihi Wassalam bersiaga penuh mengisi malam-malamnya, sampai-sampai beliau mengasingkan diri dari isteri-isterinya, beriktikaf di dalam Masjid, beribadah dan bermunajat kepada Alloh Subhanahuwata'ala, sebagai kesempatan akhir “ngalap berkah” bulan Ramadhan. Tak heran seperti diriwayatkan oleh istri beliau Sayidah Aisyah bahwa Rasul Solallohu'alaihi Wassalam bersungguh-sungguh dalam beribadat pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan yang tidak dilakukannya pada bulan-bulan yang lain.
Timbul pertanyaan mengapa demikian? Mengapa Nabi Solallohu'alaihi Wassalam mendorong umatnya untuk melipatgandakan ibadah dalam waktu tersebut? Jawabnya singkat, karena pada malam-malam bulan Ramadhan tersebut, terutama pada malam-malam yang ganjil terdapat malam Lailatul qadar, malam kemuliaan yang sangat istimewa yang semua orang berlomba memburunya, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagai bonus hadiah dari Alloh bagi orang yang ikhlas mengabdi kepada-Nya.
Lailatul qadar ibarat benda elok yang sangat indah namun langka, tak heran jika tak mudah meraihnya, karena mahal harga belinya. Malam kemuliaan tersebut hanya dapat dibeli dengan pengorbanan jiwa raga, dengan amalan-amalan ibadah yang telah dituntun oleh Agama sepertimelakukan qiyamullail, berpuasa sesuai tuntunan, tilawah dan tadarus Al-Quran dengan tadabbur, berdoa, zikir, memperbanyak istighfar, muhasabah diri, perbanyak sedekah serta amalan ma’ruf lainnya untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Lailatul qadar dirahasiakan, jelas sesuatu yang mahal dan langka tentu dirahasiakan dan tidak diobral, agar umat semangat berlomba memburunya, dan agar ibadat tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu saja, namun pengabdian haruslah langgeng terus dilakukan semasih hayat masih kandung badan.
Merugilah kita yang luput dari peningkatan ibadah pada hari-hari sepuluh terakhir ini. Kebahagiaan mukmin sebenarnya bukan hanya karena akan mendapatkan bonus pahala lailatul qadar dan sejenisnya, namun kebahagiaan mukmin adalah saat dirinya mengabdi, mohon ampun, berserah dan tunduk kepada pencipta-Nya, karena itulah nikmat besar yang tiada taranya!
Kiriman: Amiruddin Thamrin MA, Damaskus-Suriah
Penting mana Khilafah atau Tauhid?
Label: Aqidah, Kebangkitan, Syariat, Waspada | author: Tim Embun TarbiyahBoleh jadi, banyak orang beranggapan bahwa masalah tauhid itu penting dan utama, bahkan wajib. Anggapan ini seratus persen benar. Namun, karena dalam kacamata sebagian orang, tauhid itu -meskipun penting dan utama, bahkan wajib- sempit cakupannya atau ‘terlalu’ mudah untuk direalisasikan -dan bahkan menurut mereka praktek dan pemahaman tauhid pada diri masyarakat sudah beres semuanya- maka akhirnya banyak di antara mereka yang meremehkan atau bahkan melecehkan da’i-da’i yang senantiasa mendengung-dengungkannya.
Terkadang muncul celetukan di antara mereka, “Kalian ini ketinggalan jaman, hari gini masih bicara tauhid?”. Atau yang lebih halus lagi berkata, “Agenda kita sekarang bukan lagi masalah TBC -takhayul, bid’ah dan churafat-, sekarang kita harus lebih perhatian terhadap agenda kemanusiaan.” Atau yang lebih cerdik lagi berkata, “Kalau kita meributkan masalah aqidah umat itu artinya kita su’udzan kepada sesama muslim, padahal su’udzan itu dosa! Jangan kalian usik mereka, yang penting kita bersatu dalam satu barisan demi tegaknya khilafah!”. Allahul musta’aan…
Sampai Kapan Kita Bicara Tauhid?
Tauhid adalah agenda terbesar umat Islam di sepanjang zaman. Sebab tauhid adalah hikmah penciptaan, tujuan hidup setiap insan, misi dakwah para nabi dan rasul, dan muatan kitab-kitab suci yang Allah turunkan.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Yang menciptakan kematian dan kehidupan, untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang lebih baik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul -yang menyeru-; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl: 36).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Kami utus sebelum kamu -hai Muhammad- seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepada mereka, bahwasanya tidak ada sesembahan -yang benar- kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. al-Anbiya’: 25)
Bahkan, tauhid adalah syarat pokok diterimanya amalan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan janganlah mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. al-Kahfi: 110).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh, apabila kamu berbuat syirik maka benar-benar semua amalanmu akan terhapus, dan kamu pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65).
Lebih daripada itu, kemusyrikan -sebagai lawan dari tauhid- menjadi sebab seorang hamba terhalang masuk surga untuk selama-lamanya.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya surga dan tempat kembalinya adalah neraka, dan sama sekali tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu.” (QS. al-Maa’idah: 72).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku, seluruhnya adalah untuk Allah Rabb seluruh alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama kali pasrah.” (QS. al-An’aam: 162-163).
Oleh sebab itu, berbicara masalah tauhid berarti berbicara mengenai hidup matinya kaum muslimin dan keselamatan mereka di dunia maupun di akherat. Berbicara masalah tauhid adalah berbicara tentang tugas mereka sepanjang hayat masih dikandung badan.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Rabbmu sampai datang kematian.” (QS. al-Hijr: 99).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, dia pasti masuk neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu). Maka dengan alasan apakah agenda yang sangat besar ini dikesampingkan?
Kami Berjuang Demi Membela Hak-Hak Manusia!
Seruan semacam ini sering kita dengar. Dan banyak sekali kalangan yang tertipu dan terbius dengannya, sampai-sampai sebagian aktifis gerakan dakwah pun termakan oleh slogan ini. Padahal, di balik slogan -yang terdengar merdu ini- tersimpan rencana jahat Iblis dan bala tentaranya untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah ta’ala, yaitu jalan tauhid.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Inilah jalanku, aku menyeru menuju Allah, di atas landasan bashirah/ilmu, inilah jalanku dan jalan orang-orang yang mengikutiku…” (QS. Yusuf: 108).
Hak-hak manusia sedemikian agung dalam pandangan mereka. Mereka benci dan murka apabila hak-hak manusia dihinakan dan diinjak-injak oleh sesamanya. Mereka pun bangkit dengan mengatasnamakan pejuang hak azasi manusia, pembela rakyat kecil, pembela kaum tertindas, dan gelaran-gelaran ‘keren’ lainnya. Orang-orang pun merasa tertuntut untuk mendukung mereka, karena mereka khawatir disebut tidak punya kepedulian terhadap sesama. Dan yang lebih busuk lagi, kalau ada yang menjadikannya sebagai sarana untuk meraih ambisi kekuasaan belaka!
Padahal, hak-hak manusia -sebesar apapun jasanya, semulia apapun kedudukannya- tetap saja masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan hak Allah ta’ala, Rabb yang menciptakan dan mengatur jagad raya. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan agar dakwah tauhid didahulukan sebelum ajakan-ajakan yang lainnya. Beliau bersabda, “Hendaklah yang pertama kali kamu serukan kepada mereka yaitu supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma). Demikian pula beliau mengajarkan kepada kita, “Hak Allah atas hamba adalah hendaknya mereka menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu). Namun, jangan disalahpahami bahwa ini berarti kita meremehkan hak-hak manusia, sama sekali tidak!
Jangan Bicara Masalah Bid’ah!
Ungkapan semacam ini pun sering terlontar. Dalam persepsi mereka, bid’ah itu adalah masalah sensitif yang tidak perlu diungkit-ungkit. Mengapa demikian? Karena dengan memperingatkan umat dari bahaya bid’ah dan menjelaskan amalan-amalan serta keyakinan-keyakinan yang bid’ah akan menyebabkan timbulnya konflik internal di dalam tubuh kaum muslimin, dan menurut ‘hemat mereka’ hal itu akan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan memecah belah persatuan mereka. Sepintas, sepertinya ini adalah alasan yang masuk akal dan bisa diterima… Namun, jangan terburu-buru! Karena ternyata cara berpikir semacam ini tidak dibenarkan oleh agama.
Sebelumnya, kita yakini bersama bahwa bid’ah adalah tercela dan sesat. Allah tidak menerima ibadah yang dilakukan namun tidak ada tuntunannya alias diada-adakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha). Sebagian ulama salaf juga berkata, “Bid’ah lebih disukai Iblis daripada maksiat. Karena maksiat masih ada kemungkinan diharapkan taubat darinya. Adapun bid’ah, maka sulit diharapkan taubat darinya.” Selain itu, sebagaimana kita yakini pula bahwa dalam berdakwah kita harus bersikap bijak, tidak boleh serampangan atau asal-asalan. Bahkan, sikap bijak/hikmah merupakan pilar dalam dakwah. Namun, bersikap bijak bukan dengan cara membiarkan kemungkaran merajalela tanpa pengingkaran kepadanya.
Tatkala bid’ah menjadi penghalang diterimanya amalan, bahkan ia termasuk kategori dosa dan kemungkaran, maka sudah sewajarnya seorang da’i memperingatkan bahayanya dan menjelaskannya kepada umat. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di setiap khutbah Jum’at beliau selalu memperingatkan umat dari bahaya bid’ah dan mengingatkan mereka bahwa setiap bid’ah adalah kesesatan yang berujung kepada kehancuran, sebagaimana yang tertera di dalam khutbatul hajah di setiap awal ceramah. Oleh sebab itu para ulama menganggap bahwa orang yang membantah ahlul bid’ah adalah termasuk golongan mujahid!
Tidakkah anda ingat bagaimana sahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma dengan ilmu sunnah yang dimilikinya dengan tegas membantah dan berlepas diri dari bid’ah Qadariyah yang muncul di masanya? Demikian pula para ulama salaf lainnya seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang dengan tegar mempertahankan aqidah al-Qur’an kalamullah dan bukan makhluk, dan masih banyak ulama lain yang melakukan perjuangan serupa seperti mereka berdua dengan segala resiko yang harus mereka tanggung di jalan dakwah ini. Maka apabila kita telah mengetahui itu semua, jelaslah bagi kita bahwa seorang da’i yang tidak menempuh jalan ini -memperingatkan umat dari bahaya bid’ah- itu maknanya dia telah berkhianat terhadap amanah dakwah. Karena ‘pengkhianatannya’ itulah statusnya akan berubah dari seorang da’i ilallah -orang yang mengajak kepada Allah- menjadi da’i ila ghairillah -orang yang mengajak kepada selain Allah-! Nas’alullahas salamah
Jangan Merasa Paling Benar!
Sebagian orang ketika ditegur dan diingatkan untuk meninggalkan atau menjauhi perkara-perkara yang menyimpang dari agama -karena bertentangan dengan al-Qur’an ataupun as-Sunnah- dengan ringannya mengucapkan perkataan semacam itu. Entah penyimpangan itu terkait dengan aqidah, ibadah, ataupun masalah yang lainnya. Entah itu termasuk dalam kategori syirik, kekafiran, kebid’ahan ataupun kemaksiatan yang lainnya. Belum lagi, jika orang tersebut memiliki sedikit ‘ilmu’ dan wawasan, maka dengan sigapnya dia akan ‘memperkosa’ dalil demi melanggengkan tindakannya yang keliru. Keras kepala, itulah sifat yang melekat dalam dirinya. Kalau dicermati lebih dalam, justru ternyata sikapnya yang tidak mau menerima nasehat dan teguran itu merupakan bentuk kesombongan dan ekspresi perasaan diri yang paling benar [!], Wal ‘iyadzu billah…
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir…” (QS. an-Nisaa’: 59).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidak beriman sampai mereka mau menjadikan kamu -Muhammad- sebagai hakim atas segala perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak mendapati rasa sempit dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka pun pasrah sepenuhnya.” (QS. an-Nisaa’: 65).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka itu. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan rasul-Nya sesungguhnya dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah dia -Muhammad- itu berbicara melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. an-Najm: 3-4).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat, untuk Allah, Kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan untuk rakyatnya.” (HR. Muslim dari Tamim bin Aus ad-Dari radhiyallahu’anhu).
Tauhid Sudah Ada di Dada-Dada Manusia!
Sebagian orang mengucapkan perkataan semacam ini, sehingga secara sadar ataupun tidak dia telah menjauhkan manusia dari dakwah tauhid. Berangkat dari asumsi yang salah itulah maka mereka tidak lagi memberikan porsi besar bagi dakwah tauhid. Mereka pun beralih ke kancah perpolitikan ala Yahudi dan menyibukkan diri dengan sesuatu yang menyeret mereka dalam kehinaan. Apabila dikaji sebabnya, maka hanya ada dua kesimpulan; mungkin karena ketidaktahuannya sehingga dengan mudahnya dia berkata demikian, atau karena dia mengetahui kebenaran namun sengaja berpaling darinya. Dan keduanya ini apabila menimpa seorang yang digelari sebagai da’i, ustadz ataupun murabbi merupakan realita yang sangat pahit sekali. Oleh sebab itu, kita perlu meluruskannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tauhid bukan sekedar ucapan la ilaha illallah yang tidak diiringi dengan konsekuensinya. Orang-orang munafikin di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan la ilaha illallah, akan tetapi mereka divonis akan menempati kerak neraka yang paling bawah. Hal itu tidak lain karena mereka tidak jujur dalam mengucapkannya. Tauhid juga bukanlah sekedar keyakinan bahwa Allah sebagai satu-satunya pencipta, penguasa dan pemelihara alam semesta, yang menghidupkan dan mematikan serta yang melimpahkan rezki, bukan itu saja! Sebab apabila memang itu tauhid yang dimaksud oleh dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya beliau tidak perlu mengobarkan peperangan kepada kaum kuffar Quraisy yang telah mengimani perkara-perkara itu.
Jangan Runtuhkan Persatuan!
Apabila para da’i berbicara tentang tauhid dan membantah berbagai macam bentuk kemusyrikan yang ada serta menjelaskan sunnah dan membongkar berbagai macam bentuk bid’ah yang merajalela, maka bangkitlah sebagian orang dengan semangat bak pahlawan seraya berteriak, “Mengapa kalian sibukkan umat dengan urusan semacam ini? Umat akan terpecah belah akibat dakwah kalian.” Inilah komentar-komentar sinis yang mereka lontarkan. Padahal, kita telah mengetahui bersama bahwa persatuan kaum muslimin yang hakiki -yang dengannya mereka akan selamat di hadapan Rabbnya- adalah persatuan di atas tauhid dan sunnah, bukan persatuan di atas syirik dan bid’ah! Orang-orang yang gemar menebar syirik dan bid’ah -dengan dipoles berbagai macam hiasan- maka mereka itulah sesungguhnya gerombolan pemecah belah dan pengacau persatuan!
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang menentang rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan dia mengikuti jalan selain orang-orang yang beriman maka niscaya Kami akan biarkan dia terombang-ambing di atas kesesatan yang dipilihnya, dan Kami akan memasukkan dia ke dalam neraka Jahannam, dan sungguh Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisaa’: 115).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari itu -kiamat- tidak akan bermanfaat harta dan keturunan, melainkan bagi orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. asy-Syu’ara: 88-89).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari itu -kiamat- orang-orang yang -dahulu ketika di dunia- saling berkasih sayang berubah menjadi saling memusuhi, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. az-Zukhruf: 67).
Allah ta’ala juga berfirman mengenai seruan Nabi ‘Isa ‘alaihis salam kepada kaumnya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, Dialah Rabbku dan Rabb kalian, maka sembahlah Dia -saja-. Inilah jalan yang lurus.” (QS. az-Zukhruf: 64).
Allah ta’ala berfirman tentang dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Sesungguhnya inilah jalanku yang lurus, maka ikutilah ia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain itu, karena hal itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Itulah yang Dia perintahkan kepada kalian mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. al-An’aam: 153)
Khilafah, Itu Solusinya!
Sebagian gerakan Islam yang telah kehilangan arah dan lalai dari misi dakwah para rasul sangat getol mendengung-dengungkan slogan ini. Menurut mereka, tanpa khilafah berarti tiada syari’ah. Tanpa khilafah, kaum muslimin tidak bisa berbuat apa-apa. Maka jadilah khilafah sebagai target perjuangan dan misi utama dakwah mereka. Tidak ada satupun problema di masyarakat atau negara melainkan mereka sangkut-sangkutkan dengan khilafah dan politik kekuasaan. Mereka menuding para da’i tauhid sebagai da’i kampungan yang tidak bisa bicara kecuali masalah-masalah sepele. Tidak bisa mengatasi masalah bangsa, tidak punya visi ke depan demi kejayaan umat, dan lain sebagainya.
Padahal, kita semua tahu bahwa bangunan umat ini tidak akan tegak dan kokoh kecuali di atas aqidah yang kuat dan murni. Seorang muslim dengan aqidah yang kokoh akan dengan sukarela menerapkan syari’ah dalam kehidupannya sekuat kemampuannya, meskipun misalnya ternyata khilafah belum mampu mereka wujudkan karena kondisi umat yang masih berlumuran dengan kotoran-kotoran keyakinan dan bid’ah yang sedemikian luas menjangkiti anak bangsa dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi dan melindas lembaran sejarah sedemikian lama.
Perubahan ini membutuhkan proses yang bertahap, tidak bisa terjadi secara tiba-tiba seperti membalikkan telapak tangan begitu saja. Hal ini dapat kita saksikan dalam individu-individu kaum muslimin. Yang mana perubahan menjadi baik itu memerlukan proses dan tahap yang tidak sebentar. Nah, bagaimana lagi dengan sekelompok orang yang memiliki beragam problema, sebuah negara, apalagi kumpulan negara dengan jutaan masalah yang menghimpit warga negara mereka masing-masing? Tentu merubahnya tidak cukup dengan teriakan dan slogan semata. Kembali kepada syari’ah tidak seratus persen bergantung pada khilafah. Betapa banyak syari’at yang bisa diterapkan oleh seorang individu umat ini, sebuah keluarga atau sekumpulan orang tanpa perlu menunggu tegaknya khilafah. Tidak ada yang salah dalam merindukan khilafah, akan tetapi tatkala khilafah menjadi tujuan dan cita-cita dakwah maka silahkan anda jawab sendiri pertanyaan ini; Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah dengan tujuan mendirikan khilafah, ataukah menegakkan tauhid?
Dari situlah perlu kita camkan wahai saudaraku, bahwa tidak akan berhasil upaya apapun yang ditempuh oleh gerakan mana saja selama mereka lebih memilih jalannya sendiri dan tidak mau mengikuti jejak para pendahulu mereka. Imam Malik rahimahullah telah mengingatkan, “Tidak akan baik urusan akhir umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah memperbaiki generasi awalnya.” Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak halal baginya meninggalkan hal itu gara-gara mengikuti pendapat seseorang.” Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Ikutilah tuntunan dan jangan membuat ajaran-ajaran baru, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sebagian kaum dengan sebab Kitab ini -al-Qur’an- dan akan menghinakan sebagian kaum yang lain dengan sebab Kitab ini pula.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11).
Sungguh benar ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun tidak berhasil mendapatkannya.” Betapa banyak orang yang mengira dirinya pejuang Islam, mujahid dakwah, da’i kebenaran, namun ternyata mereka salah jalan dan justru menjadi musuh Islam dari dalam. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Maukah kuberitakan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya; yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dalam kehidupan dunia akan tetapi mereka mengira bahwa mereka telah melakukan kebaikan yang sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)
Saudaraku, betapa banyak rumah yang roboh bukan karena tiupan angin kencang ataupun terpaan banjir bandang. Akan tetapi ia roboh karena pondasinya yang tidak kokoh, karena pilar-pilarnya yang begitu lemah, tidak kuat menopang dinding dan atap serta barang-barang berat yang ada di dalamnya, sehingga tatkala getaran kecil gempa menyapa maka luluh lantaklah seluruh sendi-sendinya dan runtuhlah rumah itu menimpa pemiliknya! Maka demikianlah perumpamaan orang-orang yang mengimpikan kekuasaan dan khilafah namun menyingkirkan agenda terbesar umat Islam yang sesungguhnya. Jadi, sepenting apakah tauhid itu? Kini anda telah bisa menjawabnya.
KAIDAH ISLAM DALAM MENIMBA ILMU DAN BERDALIL
Label: Aqidah, Hadist, Syariat, Waspada | author: Tim Embun TarbiyahIslam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, kesempurnaan Islam bertolak dari kesempurnaan Dzat Yang Maha Sempurna. Untuk memahami Dien yang mulia ini dan merasakan kesempurnaan Islam haruslah di sertai dengan Metode (Manhaj) Pemahaman yang benar(Pemahaman Para Sahabat).
Menyimpang dari manhaj (metode beragama) para sahabat akan berujung kepada kesesatan. Bagaimana tidak? Sementara Allah ‘azza wa jalla sendiri telah merekomendasikan mereka di hadapan segenap umat manusia di dalam Kitab-Nya Yang Mulia dalam firman-Nya (yang artinya),
“Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka Allah ridha kepada mereka dan mereka pun pasti akan ridha kepada-Nya. Allah telah persiapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 100)
Oleh karena itu untuk mengikuti kebenaran tidak cukup dengan membawakan dalil tanpa disertai dengan cara pemahaman terhadap dalil yang benar! Dan betapa banyak orang yang tersesat melalui pintu ini -istidlal yang salah-, maka ambillah pelajaran wahai saudaraku!
Berikut kaidah dalam Menimba Ilmu dan Berdalil agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami Dalil...
Pertama
Sumber akidah/keyakinan adalah Kitabullah, Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih serta ijma’/konsensus Salafush shalih.
Kedua
Setiap dalil yang shahih di antara Sunnah/hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya adalah hadits ahad (bukan mutawatir, hanya sedikit jalan periwayatannya), dalam hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.
Ketiga
Rujukan untuk memahami kandungan Al Kitab dan As Sunnah adalah nash/dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman Salafush shalih dan pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan kemungkinan makna bahasa semata.
Keempat
Semua pokok ajaran agama sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk menciptakan suatu ajaran baru dengan dakwaan hal itu termasuk bagian dari agama.
Kelima
Harus bersikap pasrah kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari Al Kitab atau Sunnah yang shahih tidak boleh dipertentangkan dengan analogi/qiyas, perasaan, penyingkapan, ucapan seorang Syaikh/guru, pendapat seorang Imam dan semacamnya.
Keenam
Dalil akal yang tegas dan akurat pasti sesuai dengan dalil naqli yang shahih. Tidak akan terjadi pertentangan dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Apabila muncul persangkaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil naqli itulah yang lebih dikedepankan.
Ketujuh
Wajib konsisten memakai lafadz-lafadz syar’i dalam hal akidah dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah yang direka-reka oleh orang. Apabila terdapat lafadz yang masih bersifat global dan mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta tafsirannya. Apabila tafsirannya adalah benar maka maksud itu cukup ditetapkan dengan lafadznya yang syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya adalah batil maka ia harus ditolak.
Kedelapan
Keterpeliharaan dari salah (’ishmah) hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan umat Islam ini secara keseluruhan (bukan perindividu) juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Adapun individu-individunya maka tidak seorangpun di antara mereka yang ma’shum. Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam dan selain mereka maka rujukan pemecahannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap memberikan toleransi bagi para mujtahid umat ini yang tersalah.
Kesembilan
Di antara umat ini ada orang-orang yang mendapatkan ilham/muhaddats, seperti halnya Umar bin Al Khaththab. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk bagian dari ciri Nubuwwah/kenabian. Firasat yang benar adalah nyata adanya. Begitu pula terdapat berbagai karamah (keistimewaan yang diberikan Allah kepada Wali-Nya) dan mubasysyaraat/tanda-tanda menggembirakan, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at, dan hal itu juga bukan menjadi sumber akidah dan tidak dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan aturan/syari’at.
Kesepuluh
Debat kusir dalam hal agama adalah sesuatu yang tercela. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik adalah disyari’atkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil shahih untuk tidak memperdebatkannya maka aturan itu harus dilaksanakan. Seorang muslim wajib menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang dia sendiri tidak menguasai ilmunya.
Kesebelas
Wajib berpegang teguh dengan manhaj/metode wahyu dalam hal perbantahan, sebagaimana halnya itu juga wajib diterapkan dalam masalah akidah dan pemancangan suatu ketetapan. Bid’ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah. Sikap tafrith/melecehkan tidak boleh dibalas dengan sikap ghuluw/ekstrim, begitu pula sebaliknya.
Keduabelas
Semua urusan yang diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.
(disadur dari Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql, Penerbit Darul Wathan cet 1, 1413 H hal. 7-9)
nasihat untuk akhwat..awas tipudaya setan
Label: Dunia Akhwat, Syariat, Waspada | author: Tim Embun TarbiyahSetan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su'). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk melepaskan hijab atau pakaian musli-mah. Berikut ini tahapan-tahapannya.
I. Menghilangkan Definisi Hijab
Dalam tahap ini setan membisik-kan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar'i, pakaian ya pakaian, apa pun bentuk dan namanya.
Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai.
Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar'i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di mana saja, maka hijab syar'i tetap dipertahankan.
Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya?
Pertama, Membuka Bagian Tangan
Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan mem-bisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). "Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik," Tuh tidak apa-apa kan?
Kedua, Membuka Leher dan Dada
Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. "Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu." Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak gerah. Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka.
Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf "V" yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya.
Ketiga, Berpakian Tapi Telanjang
Setan berbisik lagi, "Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahan lain yang lebih bagus! Tapi apa ya? Sang wanita bergumam. "Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang," setan memberi ide baru.
Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. "Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminin," begitu dia menambahkan. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat 'ariyat (berpakaian tetapi telanjang).
Keempat, Agak di Buka Sedikit
Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, "Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha?" Dengan itu kamu akan lebih leluasa, lebih kelihatan lincah dan enerjik."
Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil. "Yah tersingkap sedikit nggak apa-apa lah, yang penting enjoy," katanya.
Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar'i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setan pada tahapan berikutnya.
II. Terbuka Sedikit Demi Sedikit
Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh, tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya.
Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit.
Setan Berbisik kepada para wanita, "Baju panjang benar-benar membuat repot, kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki." Ini baru agak longgar. "Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab."
Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang.
Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis
Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang-orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, "Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja." Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis."
Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia mema-kai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi.
Ketiga, Terbuka Seluruh Betis
Kini di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, setan telah berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang sang wanita berpikir, apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun buru-buru bisikan setan dan hawa nafsu menyahut, "Ah jelas enggak, kan sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain, sekarang banyak laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka yaitu dengan mengangkatnya hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga nampak seluruh betisnya."
Tetapi… apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki," gumamnya. "Fitnah? Ah itu kan zaman dulu, di masa itu kaum laki-laki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah berbeda, kini kaum laki-laki kalau melihat bagian tubuh wanita yang terbuka malah senang dan mengatakan ooh atau wow, bukankah ini berarti sudah tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang di emperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Kristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman."
Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu. Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita.
III. Serba Mini
Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. "Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah."
Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain, tak ketinggalan celana pendek separuh paha pun dia miliki, model dan warna rambut juga ikut bervariasi, semuanya telah dicoba.
Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia.
Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan "bikini". Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na'udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, "Menelanjangi Kaum Wanita." Selanjutnya terserah kamu wahai wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan laki-laki lain, di tempat umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka. Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua, maka tanggung sendiri semua dosamu" Setan tak mau ambil resiko.
Penutup
Demikian halus, cara yang digunakan setan, sehingga manusia terjeru-mus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para wanita kita sekecil apapun, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya.
Membiarkan mereka membuka aurat berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyeng-sarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam bis shawab.
MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR
Label: Dunia Akhwat, Fatawa, Nikah, Syariat, Waspada | author: Tim Embun TarbiyahBismillah....
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah.
Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.
"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)".
"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri".
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.
Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang.
Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur'an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal lainnya.
[ As'illah Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
UTAMAKAN MENIKAH
Label: Dunia Akhwat, Fatawa, Nikah, Syariat | author: Tim Embun TarbiyahBismillah....
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada suatu kebiasaan yang sudah meyebar, yaitu adanya gadis remaja atau orang tuanya menolak orang yang melamarnya, dengan alasan madih hendak menyelesaikan studinya di SMU atau di Perguruan Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam beberapa tahun. Apa hukumnya ? Apa nasihat Syaikh bagi orang-orang yang melakukannya, bahkan ada wanita yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum menikah ?
Jawaban.
Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shallallau 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya". [Muttafaq 'Alaih]
Sabda beliau juga.
"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia ( dengan putrimu), jika tidak niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini". [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, dengan sanad Hasan]
Sabda beliau lagi.
"Artinya : Kawinkanlah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-umat lain dengan jumlah kalian pada hari kiamat kelak".
Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti terpalingnya pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal), menjaga kesucian kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Dekat
[Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Majalah Al-Da'wah, edisi 117]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Berlebih-Lebihan Dalam Meminta Mahar
Label: Dunia Akhwat, Fiqih, Nikah, Syariat, Waspada | author: Tim Embun TarbiyahBismillah....
Oleh
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat dan semua juga melihat bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya ?
Jawaban
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya". [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah".[1]
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda.
"Artinya : Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi". [Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar "mengajarkan beberapa surat Al-Qur'an kepada calon istri".
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik".[Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Maka nasehat saya kepada seluruh kaum Muslimin di mana saja mereka berada adalah agar mempermudah urusan nikah dan saling tolong menolong dalam hal itu. Hindari, dan hindarilah perilaku meununtut mahar yang mahal, hindari pula sikap memaksakan diri di dalam pesta pernikahan. Cukuplah dengan pesta yang dibenarkan syari'at yang tidak banyak membebani kedua mempelai.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.
[Kitabud Da'wah, Al-Fatawa hal 166-168 dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi " Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah". Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di shahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut diatas.
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN)
Label: Fiqih, Nikah, Syariat | author: Tim Embun TarbiyahBismillah....
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]
Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]
Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]
Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]
Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6]
Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11]
Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”
Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
Syariat Islam Mengenai Cinta & Menikah Tanpa Cinta
Label: Dunia Akhwat, Fiqih, Nikah, Syariat | author: Tim Embun TarbiyahCinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya. Sebagaimana Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendir , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21)
Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor, karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya. Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram. Cinta mengandung segala makna kasih sayang, keharmonisan, penghargaan dan kerinduan, disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka, lapang dan sempit.
Cinta Adalah Fitrah Yang Suci
Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.
Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.
Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.
Menikah Tanpa Cinta
Adakalanya sebuah pernikahan terjadi tanpa dilandasi oleh cinta. Mereka berpendapat bahwa cinta itu bisa muncul setelah pernikahan. Islam memandang bahwa faktor ketertarikan merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja.Islam melarang seorang wali menikahkan seorang gadis tanpa persetujuannya dan menghalanginya untuk memilih lelaki yang disukainya seperti yang termuat dalam Al Qur’an dan Al Hadist
Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya” (QS. Al Baqarah: 232)
“Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu , bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam , lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka , lalu Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam memberikan hak kepadanya untuk memilih” (HR Abu Daud)
Karena yang menjalani sebuah pernikahan adalah kedua pasangan itu bukanlah wali mereka.
Selain itu seorang yang hendak menikah hendaknyalah melihat dahulu calon pasangannya seperti termuat dalam hadist: “Apabila salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka tidaklah dosa atasnya untuk melihatnya, jika melihatnya itu untuk meminang, meskipun wanita itu tidak melihatnya” (HR. Imam Ahmad)
Memang benar dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah tanpa didasari cinta bisa mempertahankan pernikahannya. Tapi apakah hal ini selalu terjadi, bagaimana bila yang terjadi adalah sebuah neraka pernikahan, kedua pasangan saling membenci dan saling mencaci maki satu sama lain. Sebuah pernikahan dalam islam diharapkan dapat memayungi pasangan itu untuk menikmati kehidupan yang penuh cinta dan kasih sayang dengan mengikat diri dalam sebuah perjanjian suci yang diberikan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala. Karena itulah rasa cinta dan kasih sayang ini sudah sepantasnya merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum kedua pasangan mengikat diri dalam pernikahan. Karena inilah salah satu kunci kebahagian yang hakiki dalam mensikapi problematika rumah tangga nantinya.












